Demo Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja: DPR-Pemerintah Tak Terbuka!

Jum'at, 14 Januari 2022 | 12:34 WIB
Demo Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja: DPR-Pemerintah Tak Terbuka!
Demo buruh tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Jumat (14/1/2022). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Massa buruh dan berbagai elemen serikat lainnya membawa sejumlah tuntutan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Salah satu yang digaungkan yakni meminta agar pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan.

"Tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dan oleh organ serikat buruh dan serikat petani adalah satu menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, isi atau draf yang sudah diserahkan kepada DPR mengulang kembali terhadap dua hal pembahasan pada tahun-tahun lalu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di lokasi.

Said mengatakan, pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan DPR bersama Pemerintah pasca adanya putusan MK dianggap belum terbuka hingga kekinian.

"Sampai saat ini rakyat termasuk kaum buruh petani nelayan tidak menerima draf RUU cipta kerja omnibus law tersebut mengulang kembali isi atau konten pun tidak ada yang berubah," tuturnya.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Ribuan Buruh Tetap Demonstrasi di Gedung DPR RI

Menurutnya, sejak beberapa tahun lalu masyarakat sipil sudah menyatakan menolak adanya Omnibus Law Cipta Kerja lantaran dianggap merugikan. Untuk itu, pihaknya meminta agar pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut didrop atau dihentikan lantara MK sudah menyatakan inkonstitusional.

"Oleh karena itu serikat buruh serikat petani, nelayan, miskin kota, PRT meminta agar DPR mendrop mengeluarkan UU Cipta Kerja Omnibue Law yang dimasukan kembali dalam prolegnas," katanya.

Selain menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, massa juga menuntut agar segara disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Kemudian revisi Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Lalu meminta revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Baca Juga: Massa Buruh Tolak Omnibus Law Menyemut di Depan Gedung DPR, Arus Lalin Tersendat

Hingga kekinian massa buruh masib berkumpul di depan Gedung DPR RI. Mereka terus menyampaikan orasi demi orasinya terkait tuntutannya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI