Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara Demi Pemulihan Ekonomi

Jum'at, 14 Januari 2022 | 12:09 WIB
Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara Demi Pemulihan Ekonomi
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mencabut larangan masuk bagi Warga Negara Asing dari atau yang pernah transit di 14 negara dengan kasus Omicron tinggi. Salahsatunya atas pertimbangan ekonomi nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 10 Januari 2022.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, salah satu pertimbangan dari pencabutan larangan ini adalah demi pemulihan ekonomi nasional.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Aturan Terbaru, Larangan Masuk Untuk WNA dari 14 Negara Dicabut

Selain itu, keputusan ini diambil pemerintah karena virus Covid-19 varian Omicron sudah menyebar di 150 dari total 195 negara di dunia.

Sebelumnya pemerintah melarang setiap warga negara asing dari atau yang pernah transit di 14 negara masuk ke Indonesia karena perkembangan kasus Omicron

Ke-14 negara tersebut antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark.

Dengan demikian, mulai sekarang setiap WNA dari negara mana pun boleh masuk ke tanah air dengan syarat wajib melakukan karantina selama 7 hari.

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam," jelasnya.

Baca Juga: Belajar dari Delta, Pemerintah Harus Benar-benar Serius Karantina Pasien Omicron di Rumah

Lama masa karantina ini, lanjut Wiku, sudah sesuai dengan rekomendasi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat yang menyebut masa inkubasi Omicron di tubuh manusia bisa muncul gejala pada hari ketiga sampai keenam.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ucapnya.

Wiku mengklaim pemerintah akan tetap menjaga proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan ketat dengan melakukan skrining kesehatan di setiap pintu masuk negara.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” tutup Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI