Suara.com - Sejumlah warga Pakel, Licin, Banyuwangi menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh aparat dari Polresta Banyuwangi, Kamis (14/1/2022) tengah malam. Menurut informasi warga, puluhan aparat kepolisian itu melakukan kekerasan saat memasuki lahan yang tengah diduduki oleh mereka pasca dirampas oleh PT Bumi Sari.
Kabar tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Warga Pakel sebagai penerima laporan. Adapun puluhan aparat Polresta Banyuwangi melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap warga serta tim solidaritas.
"Bahkan warga menambahkan ada suara rentetan tembakan," demikian yang disampaikan Tim Advokasi Warga Pakel melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022).
Tim Advokasi Warga Pakel lantas mencatat setidaknya terdapat empat orang yang menjadi korban kekerasan aparat kepolisian. Mereka ialah pak Wulan (warga), Esa (anggota tim solidaritas), Fausi (pemuda) dan Cak Har (pemuda).
Baca Juga: Kapolri Larang Media Liput Kekerasan Polisi, Kebebasan Pers dalam Bahaya
Sebagai informasi, warga Pakel sudah melakukan aksi pendudukan lahan di tanah leluhur mereka yang dirampas oleh PT Bumi Sari sejak 24 September 2020 hingga saat ini. Namun dalam perjuangannya tersebut, para warga kerap mendapatkan tindakan represi oleh Polresta Banyuwangi.
"Kami mencatat ada 13 warga Pakel yang telah menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2 tahun terakhir perjuangan mereka," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Tim Advokasi Warga Pakel menuntut kepada pemerintah untuk mencabut hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sari. Selain itu mereka juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi lapangan atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi. Mereka pun mendesak Kapolri untuk mencopot dan memecat Kapolresta Banyuwangi.