Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tetap mendorong sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka 100 persen meski di DKI Jakarta banyak sekolah tutup sementara karena kasus Covid-19.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri disebutkan bahwa jika terjadi kasus Covid-19 di sekolah maka memang harus ditutup sementara untuk penelusuran kontak.
"Tentang temuan kasus Covid-19 di sekolah, sudah ada SOP yang baku jadi bagaimana sekolah dihentikan atau dilanjutkan PTM-nya sudah mekanismenya," kata Jumeri, Jumat (14/1/2022).
Dia menyebut aturan itu sudah dipertimbangkan matang-matang, sehingga pihaknya belum akan meninjau ulang kebijakan PTM 100 persen alias tetap harus berjalan.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Lagi Aturan Karantina Covid-19, Pelaku Perjalanan Sama Rata Dikarantina 7 Hari
"Sampai ini hari tidak ada rencana tinjau," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan sedikitnya ada 7 sekolah yang ditutup sementara.
"Kemarin setidaknya sudah ada 7 sekolah yang kita tutup untuk sementara waktu. Nanti kita lihat perkembangannya memang belum ditutup semuanya, karena Jakarta masih memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM 100 persen secara terbuka," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Pembukaan sekolah untuk PTM 100 persen ini sesuai dengan SKB empat menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, dan SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Jutaan Dosis Vaksin Terbuang di Negara Miskin, Dianggap Cepat Kedaluwarsa