Pemerintah Ubah Lagi Aturan Karantina Covid-19, Pelaku Perjalanan Sama Rata Dikarantina 7 Hari

Jum'at, 14 Januari 2022 | 10:16 WIB
Pemerintah Ubah Lagi Aturan Karantina Covid-19, Pelaku Perjalanan Sama Rata Dikarantina 7 Hari
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri atau internasional. (REUTERS/CAROLINE CHIA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menyamaratakan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia menjadi hanya tujuh hari.

Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7x24 jam," tulis SE 3/2022, dikutip Jumat (14/1/2022).

WNI yang biaya karantinanya ditanggung negara di tempat karantina terpusat seperti Wisma Atlet antara lain pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali setelah perjalanan dinas luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional.

Baca Juga: CDC Ungkap Alasan Tak Wajibkan Tes Negatif Usai Karantina Covid-19 Lima Hari

Orang-orang di luar empat kategori tersebut wajib melakukan karantina di hotel-hotel yang telah ditunjuk pemerintah.

Keputusan ini ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dan mulai berlaku sejak 12 Januari hingga 31 Desember 2022 atau hingga ada revisi lanjutan di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI