Suara.com - Laporan Ubedilah Badrun ke KPK yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep berbuntut panjang.
Dosen UNJ Ubedilah Badrun diketahui bakal dilaporkan balik oleh Jokowi Mania.
Dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, hal tersebut diungkapkan oleh Bambang Sri Pujo, Wakil Ketua Umum Jokowi Mania.
Bambang mengatakan, pihaknya akan melaporkan Ubedilah ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: Nama Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Muncul di Sprindik yang Beredar, Ini Penjelasan KPK
"Iya di Polda. Habis salat Jumat. Kita juga lihat ada unsur pidananya ini adalah penyebaran berita bohong. Kalau benar ya laporkan saja diam-diam kan bisa aja, bisa kok terungkap. Ini menurut kami Pansos," jelas Bambang, dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Lebih lanjut, laporan yang dilayangkan Jokowi Mania bukan untuk membungkam demokrasi.
Bambang mengatakan, Ubedilah dinilai telah membuat gaduh masyarakat.
"Analisa kami bahwa seorang ASN hanya buat gaduh negara dan melakukan pembunuhan karakter terhadap pemuda yang belum terbukti melakukan korupsi dan melakukan tindakan pidana korupsi," ujarnya.
Bambang berpendapat, jika seseorang melaporkan dugaan korupsi ke KPK perlu alat bukti yang cukup kuat.
Baca Juga: Hamdam Pongrewa Mengaku Tak Tahu Soal OTT yang Menjerat Abdul Gafur Mas'ud
Bukan hanya sebatas dugaan yang dihubung-hubungkan.
"Kalau polisi bilang dugaan bisa, karena alat bukti cukup. Kalau ini kan apa? Apakah ada hubungan dengan Gibran dan Kaesang? Ga ada. Dihubung-hubungkan aja. Kemarin kan dia bilang ‘ini dugaan silakan KPK meneruskan’, gak bisa gitu. Kalau gitu dunia hukum ini kisruh," kata Bambang.
Seperti diketahui, sebelumnya Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pindana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Menanggapi laporan tersebut, KPK memberikan respon.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
KPK pun mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran pemberantasan korupsi.
"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali.
"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.