Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI Dan Langsung Ditahan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 14 Januari 2022 | 07:25 WIB
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI Dan Langsung Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, Kamis (13/1/2022). ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutan dalam konferensi pers secara daring melalui 'zoom meeting' di Jakarta, Kamis (13/1/2022), menyebutkan ada dua tersangka yang ditetapkan.

"Hari ini penyidik memanggil empat orang saksi, dari empat orang tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Leonard.

Kedua tersangka tersebut, yakni PSNM selaku mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan juga mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018.

Baca Juga: Ini Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi LPEI Tahun 2013-2019

Tersangka yang kedua berinisial DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisis Risiko Bisnis II (April 2015 sampai dengan Januari 2019.

Leonard menyebutkan, guna mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari tanggal 13 Januari sampai dengan 1 Februari 2022.

"Tersangka PSNM dan DSD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Leonard menjelaskan kronologs singkat perkara ini, LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI .

Akibat perbuatan tersebut berdampak pada meningkatnya kredit macet/non-performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen.

Baca Juga: Usut Penyalahgunaan Wewenang Kemhan 2015 Rugikan Negara Ratusan Miliar, Kejagung Bakal Masuk Tahap Penyidikan

"Kemudian berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun," tutur Leonard.

LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup (terdiri atas 27 perusahaan) tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan aturan pembiayaan dari laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.

Kredit macet tersebut terjadi pada Grup Walet yang terdiri atas tiga perusahaan, kemudian Grup Johan Darsono terdiri atas 12 perusahaan.

Perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2,6 triliun.

Menurut Leonard, nominal tersebut masih akan terus bertambah karena sampai saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) masih melakukan perhitungan kerugian negara.

"Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut maka penyidik menetapkan kedua tersangka," kata Leonard.

Keduannya ditersangkakan dengan pasal primer, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard menambahkan, dengan ditetapkannya kedua orang tersangka, maka saat ini tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI Tahun 2013-2019 sebanyak tujuh orang.

Sebelumnya penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka pada Kamis (6/1). Kelima orang tersebut, yakni Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksa II LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Josef Agung Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016, Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesai dan Suryono selaku Direktur Jasa Mulia Indonesai, PT Mulia Walet Indonesai dan PT Borneo Wallet Indonesia. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI