Tidak lama kemudian, Bupati Abdul mengajak NP dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balik Papan, Nur Afifah Balqis untuk bersama-sama mengikuti agenda Bupati Abdul di Jakarta.
"Setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut," katanya.
Selanjutnya, Nur Afifah diperintah oleh Bupati Abdul kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang ada yang ada direkening bank milik Nur Afifah.
"Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NFB," ujar Alex.
Ketika keluar dari lobi mal di kawasan Jakarta Selatan, Tim Satgas KPK langsung menangkap Nur Afifah, Bupati Abdul dan NP.
"Keluar dari lobi mal, tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," katanya.
Bersamaan dengan itu, kata tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, dan EH.
Hingga akhirnya, KPK menemukan uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka Bupati Abdul yang diterima dari para rekanan.
Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung
Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," imbuhnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan lebih lanjut selama 20 hari pertama. Mulai Kamis 13 Januari sampai 1 Februari 2022.