Uang sejumlah proyek itu, diterima oleh Bupati Abdul bersama Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan. Di mana Nur dipercaya untuk menampung uang dari para rekanan dengan memakai rekening miliknya.
"Tersangka NAB (Nur Afifah Balqis), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM (Abdul Gofur Mas'ud)," kata Alex
Dari tersangka pihak swasta Achmad Zuhdi, Bupati Abdul menerima uang tunai mencapai Rp1 Miliar. Achmad selaku rekanan yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp64 miliar.
"Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari Tersangka AZ (Achmad Zuhdi)," imbuhnya.
Dalam proses operasi tangkap tangan sejak Rabu (12/1/2022) kemarin. KPK mengamankan sebanyak 11 orang termasuk Bupati Abdul didua lokasi Jakarta dan Kalimantan Timur. Untuk proses lebih lanjut KPK menetapkan enaam orang tersangka dalam kasus ini.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan lebih lanjut selama 20 hari pertama. Mulai Kamis 13 Januari sampai 1 Februari 2022.
"Upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama," ucap Alex.
Untuk Bupati Abdul ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; Tersangka NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih; Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; Tersangka EH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Tersangka JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Bupati Abdul bersama empat tersangka lain sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Pelarian Terpidana Kasus Korupsi Sarana Air Minum di Sumut Berakhir
Sedangkan sebagai pemberi suap Achmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.