MPI Sebut RUU TPKS dan RUU PPRT untuk Penghapusan Diskriminasi di Indonesia

Kamis, 13 Januari 2022 | 20:54 WIB
MPI Sebut RUU TPKS dan RUU PPRT untuk Penghapusan Diskriminasi di Indonesia
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi bernama Maju Perempuan Indonesia (MPI) mencatat saat ini terdapat dua Rancangan Undang-Undang yang masih menunggu untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Keduanya adalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, MPI menyatakan dua RUU itu sebagai payung hukum penghapusan diskriminasi berbasis relasi kuasa dan berbasis kelas adalah wujud konkret kehadiran negara untuk menjamin hak setiap orang untuk terhindar dari diskriminasi. Hal itu sebagaimana dijamin oleh Konstitusi terutama Pasal 28I ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Secara khusus, RUU TPKS juga merupakan pemenuhan jaminan hak atas rasa aman sebagaimana dimaksud Pasal 28G ayat (1) UUD 1945," kata Wakil Koordinator MPI, Edriana Noerdin, Kamis (13/1/2022).

Edriana melanjutkan, RUU PPRT merupakan pemenuhan jaminan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari 2021 yang memberikan dukungan untuk percepatan pembahasan RUU TPKS adalah langkah maju. Atau dalam kata lain, RUU tersebut diharapkan tidak lagi tertunda pembahasannya.

Baca Juga: Demi Kuatkan Ketahanan Nasional, RUU PPRT Diharapkan Segera Disahkan

"Kami percaya, pernyataan Presiden tersebut akan menguatkan komitmen segenap pihak, baik lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif untuk menuntaskan pembahasan RUU TPKS dengan materi muatan yang sepenuhnya melindungi korban kekerasan seksual, baik laki-laki maupun perempuan," jelasnya.

Di sisi lain, MPI mencatat bahwa RUU PPRT masih memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Agar nantinya dapat diangkat untuk ditetapkan oleh DPR RI sebagai RUU Inisiatif.

Padahal, kata Edriana, keberadaan RUU ini sangat dinantikan demi untuk menghapuskan diskriminasi yang dialami Pekerja Rumah Tangga. Baik pekerja yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Di mana profesi yang 80 persennya dilakoni oleh perempuan ini masih minim perlindungan," papar Edriana.

Hal itu tentunya berimbas pada situasi PRT sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, di mana ketiadaan jaminan perlindungan di dalam negeri mengakibatkan perlindungan bagi PRT dari Indonesia masih tidak memadai dibandingkan Pekerja Migran dari negara lain.

Atas hal itu, MPI menyampaikan seruan kepada:

Baca Juga: Desak RUU PRRT Disahkan, Kisah Pelik PRT Perempuan: Diupah Murah, Dilecehkan hingga Mengutang ke Majikan karena Sakit

  1. Presiden, agar memberikan dukungan yang sama terhadap RUU PPRT untuk percepatan pembahasan RUU ini sebagai RUU Inisiatif DPR RI dan diselesaikan pembahasannya dalam Periode pemerintahan 2019-2024. Dan, menjamin proses yang partisipatif dan transparan pada saat pembahasan RUU TPKS dan RUU PPRT di Pemerintah.
  2. Pimpinan DPR RI, agar menjadwalkan Rapat Bamus DPR RI untuk mengagendakan RUU TPKS dan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna terdekat pada bulan Januari 2022. Sebagai bagian dari jaringan masyarakat sipil yang telah mengawal RUU TPKS dan RUU PPRT, MPI sungguh berharap agar Rapat Bamus tidak kembali melewatkan penjadwalan RUU PPRT untuk diagendakan dalam Rapat Paripurna.
  3. Akademisi dan masyarakat sipil, untuk tetap mengawal RUU TPKS dan RUU PPRT dan melakukan edukasi kepada khlayak luas atas urgensi kedua RUU ini untuk mewujudkan situasi masyarakat yang bebas dari diskriminasi atas dasar apapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI