Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa terkait jual-beli mystery box atau kotak misteri. Pasalnya, fenomena jual-beli mystery box di olshop belakangan marak dilakukan hingga meninmbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Sebagai informasi, mystery box merupakan cara penjual di olshop menjual barang dengan merahasiakan isi kotak yang ia jual. Pembeli akan mendapatkan barang misterius dan tidak terduga setelah membayar sejumlah uang.
Ketua Umum MUI Sulsel, Prof Najamuddin mengatakan, fatwa jual-beli mystery box diputuskan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan K Konsumen pada pasal 4 tentang hak konsumen dan pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha serta masukan dari berbagai pihak.
"Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa yang dikeluarkan MUI Sulsel bahwa mystery box adalah maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan),” kata Najamuddin dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Jokowi
Olehnya itu, MUI Sulsel menganggap jual beli mystery box tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syar’i, serta tidak memberi hak khiyar (memilih) bagi pembeli.
"Kami merekomendasikan kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan),” imbaunya.
Selain itu, MUI Sulsel juga meminta kepada pihak marketplace atau penyedia online shop untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual-beli mystery box.
MUI Sulsel juga meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang merugikan masyarakat, salah satunya jual-beli mystery box.
"Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Eks Pejabat Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Ini Kasusnya