Hak Korban Kekerasan Seksual Dalam Aspek Pemulihan Diminta Diatur Secara Rinci dalam RUU TPKS

Kamis, 13 Januari 2022 | 20:25 WIB
Hak Korban Kekerasan Seksual Dalam Aspek Pemulihan Diminta Diatur Secara Rinci dalam RUU TPKS
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual dalam aspek pemulihan diminta diatur secara rinci dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Korban kekerasan seksual disebut wajib mendapat jaminan.

Hal itu disampaikan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rachmawati, dalam diskusi online bertajuk 'Solidaritas Untuk Korban, Urgensi RUU TPkS', Kamis (13/1/2022).

"Nah yang menjadi catatan yang perlu di dorong untuk hak korban yakni pada aspek pemulihannya," kata Maidina.

Maidina mengungkapkan, dalam draf RUU TPKS di akhir Desember 2021 kemarin terlihat bahwa hak untuk korban kekerasan seksual mendapatkan sejumlah jaminan dari mulai kesehatan hingga tempat tinggal. Namun pada implementasinya masih berbelit.

Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan DPR dan Pemerintah Harus Cermat Bahas RUU TPKS, Jangan Emosional

ICJR sendiri, kata Maidina, berdasarkan penlitiannya menyampaikan temuan adanya masalah berkaitan dengan pemulihan korban kekerasan seksual.

"Pertama aspek regulasinya, yang kedua berkaitan dengan aspek anggarannya yang ketiga itu berkaitan dengan aspek kelembagaan kemudian juga SDM," ungkapnya.

Lebih lanjut, Maidina menekankan bahwa jika bicara soal hak-hak pemulihan korban kekerasan seksual dalam rancangan undang-undang tidak bisa hanya bicara normatif.

"Di sini nggak cukup ketika bicara berkaitan dengan rancangan UU mengatur dalam konteks normatifnya saja kita harus bicara siapa yang bertanggung jawab dan mekanisme pemenuhannya," tandasnya.

RUU TPKS

Baca Juga: Bakal Sahkan RUU TPKS Pekan Depan, Besok Pimpinan DPR Gelar Bamus

Untuk diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan dibawa ke dalam rapat paripurna pada Selasa pekan depan.

Puan menjanjikan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tersebut.

Ia berujar pimpinan DPR sebelumnya telah menindaklanjuti RUU TPKS sesuai ketentuan mekanisme yang ada.

"Sehingga insyaallah Minggu depan hari Selasa tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Selasa (11/1/2022).

Politikus PDI Perjuangan ini berharap dengan disahkannya RUU TPKS sebagai inisiatif DPR pada pekan depan, pembahasan selanjutnya bisa dilakukan.

"Dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Puan.

Diketahui sebelumnya banyak desakan dari publik agar DPR dapat mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR tepat pasa hari ini di pembukaan masa sidang usai masa reses.

Desakan itu muncul lantaran pada penutupan masa sidang, DPR tidak memasukkan RUU TPKS ke dalam agenda rapat paripurna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI