Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Rugikan Negara Rp350 Juta

Kamis, 13 Januari 2022 | 19:57 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Rugikan Negara Rp350 Juta
Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Akibat kejahatan ini negara diklaim mengalami kerugian hingga mencapai Rp350 juta. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Akibat kejahatan ini negara diklaim mengalami kerugian hingga mencapai Rp350 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penyidik turut menyita barang bukti berupa 30 ribu bungkus rokok.

"Perhitungan kerugian yang dilakukan para pelaku dikalkulasi dengan rupiah kita hitung dengan nilai cukai dan barang bukti yang ada, kerugian mencapai Rp350 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Dalam perkara ini, kata Zulpan, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial AM (25) dam M (50).

Baca Juga: Dipungut Biaya Rp 100 Ribu, Pembalap Liar yang Ikut Street Race Ancol Sudah Tembus 200 Peserta

"AM perannya jual rokok secara online dan melakukan kegiatan ini enam bulan. Kedua, pelaku inisial M, perannya beli rokok tanpa pita cukai dari Pemekasan, Jawa Timur dan dijual. Melakukan kegiatan selama empat bulan," beber Zulpan.

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal tanpa cukai juga dinilai turut merugikan masyarakat. Kemudian, juga menghambat pembagunan nasional.

"Dampak negatif kejahatan ini merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak ada izin perdagangan rokok tanpa cukai. Kedua, menghambat pembagunan nasional karena tidak ada pajak pita cukai, pendapatan negara menurun," kata dia.

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.

Baca Juga: Perintah Kapolri ke Tim Patroli Perintis Presisi PMJ: Tampil Humanis Tapi Tegas, 24 Jam Nonstop Harus Layani Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI