Nama Ibu Kota Negara Baru di Kaltim Sudah Dikantongi Jokowi, Ketua Pansus RUU IKN: Nanti akan Disampaikan

Kamis, 13 Januari 2022 | 19:42 WIB
Nama Ibu Kota Negara Baru di Kaltim Sudah Dikantongi Jokowi, Ketua Pansus RUU IKN: Nanti akan Disampaikan
Desain Istana di Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim. [Instagram I Nyoman Nuarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, Presiden Jokowi sudah mengantongi nama calon ibu kota baru.

Namun sejauh ini, Doli masih belum ada nama untuk ibu kota negara yang berlokasi di Kalimantan Timur.

"Belum, nama ibu kota negara itu nanti di akhir lah. Karena di level pemerintah, katanya pak presiden sudah mengantongi namanya," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Kemungkinan nama ibu kota negara yang sudah dikantongi Jokowi baru akan diumumkan apabila RUU IKN sudah disahkan menjadi undang-undang

Baca Juga: Anggota Pansus RUU IKN Anggap Pemindahan Ibu Kota di Semester I 2024 Terlalu Dini, Apa Alasannya?

"Nanti akan disampaikan di saat-saat akhir. Ya mudah-mudahan nanti saat pengesahan mudah-mudahan nama itu udah ada," ujar Doli.

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Hamid Noor Yasin menilai rencana pemindahan IKN yang ditargetkan pada semester I-2024 dalam draf RUU IKN terlalu dini.

“Belum lagi status pandemi yang belum usai setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN,” katanya, melansir dari ANTARA pada Kamis (13/1/2022).

Dia mengatakan, status pandemi belum usai. Sehingga, kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN yang diperkirakan membutuhkan sekitar Rp 90 triliun melalui APBN.

Menurutnya, dibutuhkan waktu setidaknya empat tahun sejak 2019 untuk membangun berbagai fasilitas dasar IKN seperti sumber daya air, jalan, jembatan dan permukiman yang layak sedangkan hingga 2022 belum ada legalitas untuk melaksanakan pembangunan tersebut.

Baca Juga: Anggota Pansus RUU IKN Ini, Minta Daerah Penyangga Harus Diperhatikan, Kenapa?

“Pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar IKN memenuhi persyaratan layak huni,” ujarnya.

Secara umum terdapat prasyarat agar suatu kota memenuhi kriteria layak huni seperti tersedianya kebutuhan dasar perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, ketercukupan pangan, dan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI