PKS Ingin Judicial Review Presidential Threshold 20 Persen, Berharap Mahkamah Konstitusi Mengabulkan

Kamis, 13 Januari 2022 | 19:00 WIB
PKS Ingin Judicial Review Presidential Threshold 20 Persen, Berharap Mahkamah Konstitusi Mengabulkan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. [instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyatakan, partainya berencana melakukan uji materi atau judicial review terhadap ambang batas presiden atau presidential threshold

Uji materi bakal dilakukan lantaran PKS menganggap keberadaan PT sebesa 20 persen terlalu tinggi. Keinginan itu juga sejalan dengan hasil sidang musyawarah Majelis Syuro ke-VI PKS.

"Karena keputusan Majelis Syuro kali ini adalah menganggap terlalu tinggi presidential threshold itu. Oleh karenanya, memang kita rencana untuk melakukan juga judicial review terkait dengan presidential treshold ini," kata Syaikhu dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/1/2022).

Syaikhu berharap uji materi dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Belum Berminat Bentuk Poros Partai Islam, PKS Lebih Memilih Koalisi Partai yang Seperti Ini

"Sehingga mudah-mudahan judicial review ini akan bisa dikabulkan dan kemudian bisa ada penurunan dalam presidential threshold ke depan," ujar Syaikhu.

Sebelumnya dalam hasil sidang musyawarah majelis syuro yang Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, PKS menyaratkan mendukung langkah uji materi terhadap PT 20 persen.

"PKS mendukung judicial review presidential threshold di Mahkamah Konstitusi. PKS memandang bahwa syarat presidential threshold 20 persen terlalu tinggi, sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional," kata Salim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI