Suara.com - Beredar narasi bahwa Ubedilah Badrun dibayar puluhan juta rupiah oleh Habib Bahar bin Smith untuk melaporkan Gibran Rakabuming Raka ke KPK.
Kabar tersebut dibagikan oleh kanal YouTube BERITA TERKINI. Akun ini mengunggah sebuah video berjudul "BERITA TERKINI~ TERNYATA DIBAYAR BAHAR SMITH!! UBEDILLAH AKUI SEMUANYA DISINI" pada 12 Januari 2022.
Thumbnail video berdurasi 10 menit 23 detik itu juga memperlihatkan gambar Habib Bahar bin Smith yang sedang berdiri di sebelah Ubedilah Badrun.
Sementara itu, terlihat beberapa petugas kepolisian dan sejumlah uang tunai yang menumpuk di atas meja.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Anak-anak Tiongkok Diwajibkan Pakai Baju Hazmat, Benarkah?
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut.
"FAKTA BARU TERUNGKAP!!
DIBAYAR PULUHAN JUTA OLEH BAHAR
PANTAS SAJA UBEDILLAH BERANI FITNAH GIBRAN"
Lantas, benarkah klaim tersebut?
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video Polres Singkawang Pakai Bahasa Mandarin, Benarkah?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi Ubedilah Badrun dibayar ratusan juta rupiah oleh Bahar Smith untuk melaporkan Gibran ke KPK tidak benar.
Faktanya, keseluruhan isi video yang diunggah oleh kanal YouTube BERITA TERKINI itu sama sekali tidak ada pembahasan menyangkut pernyataan Bahar Smith yang membayar puluhan juta rupiah untuk melaporkan Gibran ke KPK.
Isi video yang diunggah oleh kanal YouTube itu merujuk pada laporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Ubedilah melaporkan dua putra Presiden Jokowi itu dengan dugaan KKN dan pencucian uang dari perusahaan pembakaran hutan, PT SM.
Sementara itu, Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus penyebaran berita bohong.
Klaim yang menyebutkan bahwa Bahar Smith membayar puluhan juta rupiah kepada Ubedilah Badrun untuk melaporkan Gibrak ke KPK tidak ditemukan dalam pemberitaan manapun.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Ubedilah Badrun dibayar ratusan juta oleh Bahar Smith untuk melaporkan Gibran ke KPK adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.