Suara.com - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI yang membahas tentang hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat diskors karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak bisa menjelaskan soal tunjangan Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria.
Setelah selesai skors, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali menagih soal tunjangan Anies kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali selaku Ketua TAPD.
"Tolong dijawab. Teman-teman dewan. Apakah sudah ada jawabannya? Kalau belum saya skors lagi. Tunjangan Gubernur dan Wagub," ujar Prasetio di ruang paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/1/2022).
Menanggapi permintaan dari Prasetio, Marullah menyebut tunjangan operasional Gubernur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi. Dalam aturan itu, disebutkanBiaya Penunjang Operasional (BPO) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur diambil maksimal 0,15 dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Besaran maksimalnya adalah 0,15 persen dari PAD. Tapi sampai saat ini Pemprov DKI belum pernah ambil angka maksimal dari jumlah yang tadi saya sebutkan 0,15," kata Marullah.
Menambahkan Marullah, Asisten Pemerintahan Sekretariat DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan rincian tunjangan operasional Anies dan Riza meski rapat sudah diskors.
"Kegiatan belanja operasional Gubernur dan Wagub sebagaimana dijelaskan Ketua TAPD diatur dalam PP belum pegang detail," kata Sigit.
Mendengar rinciannya belum bisa disampaikan, Ketua Fraksi PAN Bambang Kusumanto melayangkan protes.
"Jawaban hanya disimoulkan 0,15 persen menurut saya kurang lengkap," kata Bambang meminta interupsi.
Baca Juga: Pemprov DKI Belum Bisa Buka Rincian Tunjangan Anies, Ketua DPRD Skors Rapat Banggar
Prasetio pun juga meminta agar rinciannya segera disampaikan.