Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 11.811 perkara di tahun 2021 diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Angka tersebut meningkat 28,3 persen atau sekitar 9.199 dari tahun sebelumnya.
Listyo meminta ke depan jajarannya bisa semakin mengedepankan pendekatan restorative justice. Khusus, terhadap kasus yang menjadi perhatian publik serta menyentuh keadilan masyarakat.
"Ke depan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan restorative justice," kata Listyo Kamis (13/1/2022).
Mantan Kabareskrim Polri itu merincikan, dari 11.811 perkara sebanyak 11.755 di antaranya diselesaikan secara restorative justice oleh jajaran Polda. Sedangkan, 56 lainnya di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Seragam Mirip Bikin Bingung Masyarakat, Polri Perkenalkan Seragam Baru Satpam saat HUT 31 Januari
Di samping itu, Listyo mengklaim pihaknya juga terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Termasuk kepada masyarakat penyandang disabilitas.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah mendirikan 1.975 unit ruang ramah anak, 1.975 tenda khusus disabilitas, 1.250 evator handrail, 2.582 jalur khusus disabilitas, dan 2.028 parkir khusus disabilitas. Kemudian, 1.616 toilet khusus disabilitas, 2.384 kursi roda, dan 236 ruang laktasi.
"Kehadiran fasilitas ini merupakan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan Polri yang Presisi," katanya.