Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Vaksin Booster? Ini Syarat, Jadwal dan Jenis Vaksin

Kamis, 13 Januari 2022 | 17:22 WIB
Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Vaksin Booster? Ini Syarat, Jadwal dan Jenis Vaksin
Ilustrasi apakah ibu hamil dan menyusui boleh vaksin booster [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program vaksin booster mulai dilaksanakan sejak 12 Februari 2022. Namun, apakah ibu hamil dan menyusui boleh vaksin booster?

Vaksin booster mulai disuntikkan kepada kelompok prioritas, yakni orang lansia dan penderita gangguan imun atau imunokompromais. Lantas, apakah ibu hamil dan menyusui boleh vaksin booster?

Berikut Suara.com merangkum penjelasan guna menjawab pertanyaan apakah ibu hamil dan menyusui boleh vaksin booster.

Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Vaksin Booster?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, ibu hamil dan menyusui boleh mendapatkan vaksin booster.

Hanya saja pemberian vaksin booster baru dimulai paling lama Februari 2022 atau menunggu kelompok prioritas selesai disuntik vaksin booster.

"Ibu hamil dan menyusui masuk masyarakat lainnya, jadi setelah ini (kelompok rentan, paling lama Februari (baru dimulai)," kata Nadia saat dihubungi Suara.com.

Syarat Ibu Hamil dan Menyusui Mendapat Vaksin Booster

Tidak semua ibu hamil dan menyusui bisa mendapatkan vaksin booster. Kementerian Kesehatan telah merinci syarat yang harus dipenuhi bagi para ibu hamil dan menyusui sebelum mendapatkan vaksin booster.

Baca Juga: Datang Sejak Pagi, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Gagal Dapatkan Vaksin Booster

Berikut syarat ibu hamil dan menyusui mendapatkan vaksin booster

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI