Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Vaksin Booster? Ini Syarat, Jadwal dan Jenis Vaksin

Kamis, 13 Januari 2022 | 17:22 WIB
Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Vaksin Booster? Ini Syarat, Jadwal dan Jenis Vaksin
Ilustrasi apakah ibu hamil dan menyusui boleh vaksin booster [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program vaksin booster mulai dilaksanakan sejak 12 Februari 2022. Namun, apakah ibu hamil dan menyusui boleh vaksin booster?

Vaksin booster mulai disuntikkan kepada kelompok prioritas, yakni orang lansia dan penderita gangguan imun atau imunokompromais. Lantas, apakah ibu hamil dan menyusui boleh vaksin booster?

Berikut Suara.com merangkum penjelasan guna menjawab pertanyaan apakah ibu hamil dan menyusui boleh vaksin booster.

Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Vaksin Booster?

Baca Juga: Datang Sejak Pagi, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Gagal Dapatkan Vaksin Booster

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, ibu hamil dan menyusui boleh mendapatkan vaksin booster.

Hanya saja pemberian vaksin booster baru dimulai paling lama Februari 2022 atau menunggu kelompok prioritas selesai disuntik vaksin booster.

"Ibu hamil dan menyusui masuk masyarakat lainnya, jadi setelah ini (kelompok rentan, paling lama Februari (baru dimulai)," kata Nadia saat dihubungi Suara.com.

Syarat Ibu Hamil dan Menyusui Mendapat Vaksin Booster

Tidak semua ibu hamil dan menyusui bisa mendapatkan vaksin booster. Kementerian Kesehatan telah merinci syarat yang harus dipenuhi bagi para ibu hamil dan menyusui sebelum mendapatkan vaksin booster.

Baca Juga: Kemenkes: Ibu Hamil dan Menyusui Divaksin Booster Setelah Lansia

Berikut syarat ibu hamil dan menyusui mendapatkan vaksin booster

  1. Tidak demam atau memiliki suhu di bawah 37,5 derajat celcius
  2. Tekanan darah normal tidak melebihi dari 140/90 m,mHg
  3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
  4. Tidak memiliki keluhan preeklamsia, seperti kaki bengkak, nyeri ulu hati, sakit kepala, tekanan darah tinggi, dan pandangan kabur.
  5. Penyakit penyerta atau komorbid dalam keadaan terkontrol
  6. Tidak mengidap penyakit autoimun, kecuali dalam keadaan terkontrol dan tanpa komplikasi
  7. Tidak sedang menjalani pengobatan gangguan pembekuan darah, kelainan darah atau menerima transfusi darah
  8. Tidak sedang menjalani pengobatan imunosupresan seperti kemoterapi dan kortikosteroid
  9. Tidak pernah terkonfirmasi positif Covid-19

Jenis Vaksin untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Ada lima jenis vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan izin dari BPOM sebagai vaksin booster. Berikut lima jenis vaksin booster tersebut

  • Pfizer
  • Coronavac
  • AstraZeneca
  • Moderna
  • Zifivax

Adapun jenis vaksin booster yang akan diberikan untuk ibu hamil dan menyusui menyesuaikan dengan hasil skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut merujuk pada pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Itulah penjelasan untuk menjawab pertanyaan apakah ibu hamil dan menyusui boleh vaksin booster. Semoga bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI