Suara.com - Seorang pria bernama Zaini Mustofa menggugat Ustaz Yusuf Mansur terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan.
Total ada empat pihak tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Zaini dan tercatat dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, Selasa, 11 Januari 2022 kemarin.
Tergugat pertama adalah PT Adi Partner Perkasa, kedua adalah Adiansyah, ketiga adalah Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, dan terakhir Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Demikian tuntutan Zaini terhadap Yusuf Mansur dan tiga tergugat lainnya:
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Laporkan Aktor Intelektual Perusak Nama Baiknya
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi).
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang No. 35, RT 001, RW. 03, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III.
- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik tergugat IV.
4. Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp98.718.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun tujuh ratus delapanbelas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut :
- Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun enamratus delapan belas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah). Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus milyar Rupiah).
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo.
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
Baca Juga: Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim