Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melimpahkan kasus ujaran kebencian Denny Siregar terhadap santri Tahfidz Quran Daarul Ilmi ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut dilimpahkan, lantaran ada dugaan tindak pidana yang dilakukan Denny berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan kasus tersebut. Kekinian, kata dia, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya. Kemudiam saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Zulpan memastikan, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti kasus tersebut. Dia mengklaim penyidik akan bekerja secara profesional.
Baca Juga: Habib Bahar Tersangka, IPW Sentil Polisi Lambat Tangani Kasus Denny Siregar
"Kami akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," katanya.
Denny Siregar sebelumnya dilaporkan atas kasus ujaran kebencian oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Ghani.
Denny dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan tersebut terkait dengan unggahan Denny di akun Facebook pribadinya.
Pada unggahannya Denny menunjukk anak-anak yang ternyata santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya sebagai 'adik-adik calon teroris'.
Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Denny Siregar Aneh Kok Disalahkan: Gua Cuma Narget Doang