Suara.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) didesak oleh sejumlah kalangan agar segera disahkan. Sebab jika RUU tersebut disahkan, maka akan memberikan sejumlah dampak yang bisa dirasakan bagi para PRT, khususnya perempuan.
Yuni Sri Rahayu, seorang PRT yang sehari-hari bekerja di Ibu Kota membagikan pengalamannya dalam diskusi daring hari ini, Kamis (13/1/2021). Yuni merupakan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Domestik Sapu Lidi dan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
Selama belasan tahun, Yuni telah bekerja di sektor domestik sebagai PRT di Ibu Kota. Namun, penghasilan bulanannya sebagai PRT masih sangat minim, yakni Rp 1,5 juta setiap bulan.
Sebagai ibu dari empat anak yang masih sekolah, tentu penghasilan bulanan Yuni tidak mencukupi. Dia kerap mencari penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan sehari hari seperti makan, transportasi dan kebutuhan lainnya.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor TKI untuk Kerja di Luar Negeri, Bukan Hanya Jadi PRT
Pada kesempatan itu, Yuni terut membagikan sejumlah masalah yang kerap melanda para PRT, khususnya perempuan. Mulai dari upah yang tidak layak, kekerasan, bahkan pelecehan di lingkungan kerja.
Merujuk pada kisah rekan seprofesinya, Yuni menyebut jika upah rata-rata PRT di DKI Jakarta hanya berkisar di angka Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta setiap bulan -- tentunya dengan beban kerja yang berat.
"Bisa dibayangkan, upah segitu untuk makan, sewa rumah, bayar SPP, dan lainnya," kata Yuni.
Sebagai pekerja di sektor domestik, Yuni mengaku terbantu dengan jaminan kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan jaminan sosial ketenagakerjaan dari majikannya.
Meski demikian, lanjut Yuni, masih banyak PRT lain yang tidak mempunyai jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Banyak pekerja domestik lain yang masih kesulitan dalam mengakses hal tersebut sehingga, mereka kerap berutang pada majikan ketika sakit.
Baca Juga: Muktamar NU Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan RUU PPRT dan Bikin UU Perubahan Iklim
"Di luar sana bayak kawan yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan PBI. jadi banyak kawan PRT yang susah, jadi jika mereka sakit harus berutang pada majikan, apalagi kalau mereka tidak mendapat jaminan kesehatan selayaknya," jelas dia.
Dalam pandangan Yuni, para PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan PBI. mereka, lanjut dia, juga berhak mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan karena bisa melindungi dirinya sendiri dan keluarga.
"Seperti kawan saya yang kemarin meninggal, dan dia meninggalkan dua anak yang masih membutuhkan biaya untuk sekolah. Jadi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan itu, bermanfaat dan penting bagi PRT dan keluarganya."
Diskriminasi dan Kekerasan
Mewakili para PRT, Yuni berharap agar profesi tersebut mendapat pengakuan. Menurut dia, profesi PRT kerap mendapatkan diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Banyak orang melihat profesi PRT berada dalam situasi baik dan aman. Tapi hal itu justru berbanding terbalik dengan realita yang terjadi.
Yuni mengatakan, para PRT kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi seperti makan makanan sisa majikan, tidak boleh pakai lift majikan dan harus pakai lift barang, tidak boleh duduk di lobi, hingga diperiksa segala yang mereka bawa.
"Didiskriminasi, mendapat pelecehan seksual. Saya pernah mengalami itu," ucap Yuni.
Yuni menambahkan, banyak PRT yang tidak bisa bersuara meski mereka direndahkan dan tidak dihargai. Dalam situasi tersebut, para PRT tidak bisa bersuara karena keadaan bekerja di dalam rumah dan situasi ekonomi yang terdesak.
"Jadi sulit untuk kami menyuarakan apa yang kami rasakan. Upah dipotong juga banyak, tidak dikasih gaji, THR, diberhentikan sepihak tanpa pesangon."
Pengesahan RUU PPRT
Yuni berpendapat, pengesahan RUU PPRT secara segera menjadi penting. Bagi para PRT, pengesahan RUU PPRT bisa memberikan angin segar agar mereka tidak lagi direndahkan dan dihargai sebagai seorang pekerja.
Para PRT, lanjut Yuni, sudah bekerja sebaik-baiknya di rumah majikan untuk membersihan dan merawat rumah. Dalam pandangan dia Jadi antara pekerja dan PRT saling membutuhkan, dan dapat mendukung pekerjaan publik.
"Maka dari itu, saya berharap semua pihak bisa mendukung pengesahan UU Perlindungan PRT, untuk semua PRT di Indonesia."
Desember 2021 lalu, Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel menggelar audiensi dengan Koordinatoriat Nasional Jaringan Advokat Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang menyampaikan aspirasinya terkait dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Apa yang disampaikan dalam pertemuan itu sebetulnya sudah banyak juga dibahas di RUU yang lain. Sudah menjadi tanggung jawab kita untuk menerima aspirasi tersebut. Kami mendorong pekerja rumah tangga bisa menjadi bagian dalam meningkatkan produktivitas dan juga mendapatkan devisa dari luar," ucap Gobel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Ia mengungkapkan, banyak pekerja yang bukan termasuk sebagai pekerja rumah tangga yang juga dikirim ke luar negeri. Pihaknya akan mengkomunikasikan hal ini dengan fraksi-fraksi di DPR apabila ada perbedaan pandangan terkait RUU PPRT, segera menemukan satu titik temu.
"Supaya bisa terwujud, kita harus lakukan komunikasi-komunikasi politik, melihat urgensinya. Karena semua pembahasan (RUU) prioritas yang dilakukan DPR, kedudukannya sama penting, tidak ada yang tidak penting. Hanya saja dari yang penting ini, ada yang lebih prioritas dan harus kita bahas," ujarnya.
Gobel berpandangan, para PRT juga mempunyai peranan dalam mendorong dan meningkatkan produktivitas kepada majikannya.
Senada dengan Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni menyatakan, fraksinya mendukung agat RUU PPRT ini bisa segera masuk di dalam Prolegnas, dibahas dan segera disahkan.
"Namun demikian, tentu semuanya berproses. Dalam artian, apa-apa yang sudah ada misalnya RUU TPKS, itu kan juga yang mereka harapkan untuk perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia, salah satunya termasuk PPRT," jelas Lisda.
Menyangkut masalah BPJS bagi PRT, Lisda mengatakan, jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan itu juga sebenarnya sudah ada.
“Walaupun belum ada undang-undang khusus tentang PPRT, namun hal tersebut juga sudah berjalan," kata Lisda.
Ia menilai, selain soal perlindungan, jaminan pekerjaan, dan juga jaminan kesehatan, perlu ada pelatihan-pelatihan bagi PRT tersebut.
"Mereka (PRT) juga harus bisa melakukan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab pekerjaannya, seperti mengoperasikan peralatan, membangun komunikasi yang baik, serta bagaimana harus bersikap. Ilmu-ilmu seperti itu yang perlu kita berikan kepada saudara-saudara kita tersebut."