Semprot Komnas HAM Soal Herry Wirawan, Legislator Gerindra: Predator Seksual Harus Dihukum Mati!

Kamis, 13 Januari 2022 | 16:47 WIB
Semprot Komnas HAM Soal Herry Wirawan, Legislator Gerindra: Predator Seksual Harus Dihukum Mati!
Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Babak Belur di Penjara. (Instagram/@jakarta.ku)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman geram dengan sikap Komnas HAM dalam menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap terdakwa kasus pemerkosa Santriwati di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan.

Menurutnya, Komnas HAM seakan tidak berempati terhadap keluarga korban dengan menyatakan tak setuju dengan hukuman mati.

"Saya melihat bukan persoalan setuju enggak setuju Komnas HAM, tapi seolah Komnas HAM membabi buta ketika merespon kasus hukuman mati," kata Habibur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Habiburokhman menyampaikan, memang secara pribadi hukuman mati dirinya tak setuju diberikan secara sembarangan. Namun dalam kasus Herry Wirawan hukuman mati perlu dilakukan.

Baca Juga: Komnas HAM Dukung Vonis Maksimal Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan, Tapi Bukan Hukuman Mati

"Tapi untuk predator seksual apalagi terhadap anak ya saya setuju orangnya ditembak kepalanya, itu bajingan predator seperti memang harus hukuman mati," ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra itu menilai sikap Komnas HAM ketika rapat bersama Komisi III DPR hari ini dengan menyatakan tak setuju dengan hukuman mati dalam konteks kasus Herry, tak sepatutnya disampaikan saat ini. Menurutnya, Komnas HAN seakan tak berempati dengan keluarga korban.

"Bagaimana perasaan korban, perasaan anak-anak perasaan kelurga mendengar pernyataan Komnas HAM, ini kayak gak ada empatinya Komnas HAM. Kita sangat menyayangkan, dan tadi kita kritisi," tuturnya.

"Komnas HAN itu sudahlah kalau dia tidak sepakat hukuman mati kan ada momennya menyampaikan, kayak kemarin ketika bahas KUHP sampaikan," sambungnya.

Lebih lanjut, Habiburokman menyampaikan, pelaksaan hukuman mati memang masih dimungkinkan. Dalam RKUHP juga hal tersebut sudah jadi pembahasan.

Baca Juga: Hukuman Mati bagi Pemerkosa Santriwati Kontroversial, Pakar: Kebiri Kimia Masih Wajar

"RUU KUHP sudah jelas pelaksanaan hukuman mati masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, jadi tolong dijaga perasaan para korban dan masyarakat yang rasa keadilannya terkoyak-terkoyak," tandasnya.

Sikap Komnas HAM

Sebelumnya Komnas HAM tetap pada pendiriannya menolak hukuman mati. Hal itu ditegaskan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di hadapan Komisi III DPR saat rapat kerja.

Taufan mengatakan Komnas HAM mendukung vonis seberat-beratnya terhadap terdakwa, namun tidak dengan hukuman mati.

Adapun pernyataan Taufan itu merujuk tuntutan hukuman mati dan kebiri oleh jaksa terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriawati di Bandung Herry Wirawan.

"Niat menghukum secara maksimal saya katakan resmi, tapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati. Itu saya katakan," kata Taufan, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu terkait penanganan kasus Herry Wirawan, Taufan mengapreasiasi kerja cepat aparat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI