"Terakhir langkah yang akan diambil KSPI, akan ada aksi besar besaran terkait dengan penolakan Omnibus Law tanggal tanggal 14 Januari 2022, pulul 10.00 50.000 kumpul di DPR RI dan secara serempak puluhan ribu buruh di 34 provinsi di Indonesia di seluruh Indonesia aksi besar besaran," kata Iqbal.
Namun, jika DPR dan pemerintah tetap memaksakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, pihaknya memutuskan untuk menggelar aksi unjuk rasa setiap minggu.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, kaum buruh akan mogok nasional menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kalau itu tetap tidak didengar DPR dan pemerintah tetap memaksakan UU Omnibus Law Ciptaker, Kongres KSPI memutuskan Setiap minggu dalam 1 bulan, aksi bergelombang terus-menerus, dan pada satu titik Kongres kspi memutuskan mogok nasional akan dikeluarkan oleh dewan eksekutif nasional nasional akan dikeluarkan oleh dewan eksekutif nasional, ketika Omnibus Law UU cipta kerja tetap dibahas," katanya.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan, pihaknya menolak hadir jika ada rapat rapat bersama DPR dan pemerintah jika masih menggunakan UU Cipta Kerja.
"KSPI dan gerakan lainnya gerakan petani, dan gerakan-gerakan lainnya bersama partai buruh tidak akan menghadiri walaupun akan dipanggil RDP (rapat dengar pendapat) dipanggil oleh DPR dalam bentuk rapat-rapat lain karena selama menggunakan Omnibus Law ciptaker isinya sama kami menolak untuk hadir," katanya.