Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan penolakan secara total terkait pemberlakuan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Pernyataan itu disampaikan Iqbal saat jumpa pers Kongres ke-5 KSPI pada Kamis (13/1/2022).
"DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Omnibus law UU Ciptaker dan mengeluarkan Omnibus Law UU Cipataker dari program legislasi nasional," ujarnya sesuai hasil Kongres ke V KSPI.
KSPI juga mendesak klaster ketenagakerjaan untuk dikeluarkan dari Omnibus Law UU Ciptaker, serta segala klaster dan pasal yang merugikan kelompok kelas pekerja untuk dihapuskan dan tidak lagi dibahas.
Serikat pekerja tersebut juga mengusulkan kepada DPR dan pemerintah agar Omnibus UU Law Ciptaker diganti menjadi Omnibus UU Kemudahan Berinvestasi.
"Mengeluarkan segala klaster, pasal ayat, butir yang berhubungan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak, kaum buruh, petani, nelayan, aktivis lingkungan ham, pekerja kecil orang miskin dan sumber daya alam manusia, PRT sumber daya alam, sumber daya manusia termasuk PRT dan buruh migran dikeluarkan. Jadi tawaran KSPI Omnibus UU kemudahan investasi," ucapnya.
Strategi yang dilakukan KSPI, kata Iqbal, yakni menyerahkan konsep UU Omnibus Law Kemudahan Berinvestasi yang telah dilakukan jauh hari sebelumnya.
"Yang kedua, melakukan lobi. Itu pun akan dilakukan bilamana DPR dan pemerintah bukan menamakan undang-undang UU Omnibus law, tapi UU Kemudahan Berinvestasi Omnibus Law,"
"Kalau itu tidak, kami tidak akan pernah bertemu dengan DPR karena percuma isinya sama isinya sama sedangkan perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa inkonstitusional bersyarat," sambungnya.
Baca Juga: Buruh KSPI Ancam Kampanyekan Jangan Pilih Parpol Pendukung Omnibus Law Ciptaker Mulai 2022
Jika DPR dan pemerintah tidak mendengar usulan buruh, Iqbal menegaskan bakaln menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat, 14 Januari 2022, dengan titik kumpul di DPR dan serempak digelar di 34 provinsi.