Usulkan Omnibus Law Kemudahan Berinvestasi, KSPI Ancam Aksi Besok Hingga Ancaman Mogok Nasional

Kamis, 13 Januari 2022 | 15:05 WIB
Usulkan Omnibus Law Kemudahan Berinvestasi, KSPI Ancam Aksi Besok Hingga Ancaman Mogok Nasional
Ketua KSPI Saiq Iqbal memberikan keterangan hasil kongres ke-5 KSPI. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan penolakan secara total terkait pemberlakuan Omnibus  Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Pernyataan itu disampaikan Iqbal saat jumpa pers Kongres ke-5 KSPI pada Kamis (13/1/2022).

"DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Omnibus law UU Ciptaker dan mengeluarkan Omnibus Law UU Cipataker dari program legislasi nasional," ujarnya sesuai hasil Kongres ke V KSPI.

KSPI juga mendesak klaster ketenagakerjaan untuk dikeluarkan dari Omnibus Law UU Ciptaker, serta segala klaster dan pasal yang merugikan kelompok kelas pekerja untuk dihapuskan dan tidak lagi dibahas.

Baca Juga: Buruh KSPI Ancam Kampanyekan Jangan Pilih Parpol Pendukung Omnibus Law Ciptaker Mulai 2022

Serikat pekerja tersebut juga mengusulkan kepada DPR dan pemerintah agar Omnibus UU Law Ciptaker diganti menjadi Omnibus UU Kemudahan Berinvestasi

"Mengeluarkan segala klaster, pasal ayat,  butir yang berhubungan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak, kaum buruh, petani, nelayan, aktivis lingkungan ham, pekerja kecil orang miskin dan sumber daya alam manusia, PRT sumber daya alam, sumber daya manusia termasuk PRT dan buruh migran dikeluarkan. Jadi tawaran KSPI Omnibus UU kemudahan investasi," ucapnya. 

Strategi yang dilakukan KSPI, kata Iqbal, yakni menyerahkan konsep UU Omnibus Law Kemudahan Berinvestasi yang telah dilakukan jauh hari sebelumnya.

"Yang kedua, melakukan lobi. Itu pun akan dilakukan bilamana DPR dan pemerintah bukan menamakan undang-undang UU Omnibus law, tapi UU Kemudahan Berinvestasi Omnibus Law,"

"Kalau itu tidak, kami tidak akan pernah bertemu dengan DPR karena percuma isinya sama isinya sama sedangkan perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa inkonstitusional bersyarat," sambungnya. 

Baca Juga: Didemo Buruh, Gubernur Sumsel Janji Tinjau Ulang UMP Usai Omnibus Law Ditangguhkan

Jika DPR dan pemerintah tidak mendengar usulan buruh, Iqbal menegaskan bakaln menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat, 14 Januari 2022, dengan titik kumpul di DPR dan serempak digelar di 34 provinsi.

"Terakhir langkah yang akan diambil KSPI, akan ada aksi besar besaran terkait dengan penolakan Omnibus Law tanggal tanggal 14 Januari 2022, pulul 10.00  50.000 kumpul di DPR RI dan secara serempak puluhan ribu buruh di 34 provinsi di Indonesia di seluruh Indonesia aksi besar besaran," kata Iqbal.

Namun, jika DPR dan pemerintah tetap memaksakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, pihaknya memutuskan untuk menggelar aksi unjuk rasa setiap minggu.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, kaum buruh akan mogok nasional menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

"Kalau itu tetap tidak didengar DPR dan pemerintah tetap memaksakan UU Omnibus Law Ciptaker,  Kongres KSPI memutuskan Setiap minggu dalam 1 bulan, aksi bergelombang terus-menerus,  dan pada satu titik Kongres kspi memutuskan mogok nasional akan dikeluarkan oleh dewan eksekutif nasional nasional akan dikeluarkan oleh dewan eksekutif nasional, ketika Omnibus Law UU cipta kerja tetap dibahas," katanya.

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan, pihaknya menolak hadir jika ada rapat rapat bersama DPR dan pemerintah jika masih menggunakan UU Cipta Kerja. 

"KSPI dan gerakan lainnya gerakan petani, dan gerakan-gerakan lainnya bersama partai buruh tidak akan menghadiri walaupun akan dipanggil RDP (rapat dengar pendapat) dipanggil oleh DPR dalam bentuk rapat-rapat lain karena selama menggunakan  Omnibus Law ciptaker isinya sama kami menolak untuk hadir," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI