Kemenkes Minta Dinkes Pakai Vaksin Dekat Masa Kedaluarsa

Kamis, 13 Januari 2022 | 14:55 WIB
Kemenkes Minta Dinkes Pakai Vaksin Dekat Masa Kedaluarsa
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan meminta seluruh dinas kesehatan di daerah agar mendahulukan penggunakan vaksin yang sudah dekat masa kedaluarsa dalam program vaksinasi Covid-19 termasuk vaksin booster.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan atau vaksin booster.

"Vaksinasi dosis lanjutan (booster) dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu (Early Expired First Out)," tulis Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (13/1/2022).

Dalam SE tersebut Kemenkes juga mengizinkan seluruh provinsi di Indonesia untuk memberikan vaksin booster secara serentak kepada kelompok lanjut usia mulai hari ini.

Baca Juga: Datang Sejak Pagi, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Gagal Dapatkan Vaksin Booster

Sementara bagi masyarakat umum hanya terbatas di 29 provinsi yang cakupan vaksinasi dosis keduanya sudah mencapai 70 persen; provinsi Sumatera Barat, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua belum.

Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Vaksin booster gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia, syaratnya harus sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

Bagi orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Sinovac akan disuntik vaksin booster dengan takaran setengah dosis Vaksin Pfizer (0,15 ml) atau setengah dosis AstraZeneca (0,25 ml).

Sementara, bagi orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin AstraZeneca akan akan disuntik vaksin booster dengan takaran setengah dosis Vaksin Moderna (0,25 ml) atau setengah dosis Vaksin Pfizer (0,15 ml).

Baca Juga: Kemenkes: Ibu Hamil dan Menyusui Divaksin Booster Setelah Lansia

Kombinasi vaksin booster ini sudah sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization atau ITAGI, serta WHO.

Masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster di website atau aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut nantinya ditunjukkan kepada fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah dijadwalkan.

Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Jika anda termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI