Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, pada Kamis (13/1/2022).
Alex akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan anaknya, yakni Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan Bupati Musi Banyuasin yang kini nonaktif setelah ditetapkan tersangka dan ditahan lembaga antirasuah.
"Kami periksa Alex Noerdin dalam kapasitas saksi untuk tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Alex Noerdin kekinian juga sudah ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010 sampai 2019.
Baca Juga: Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Panggil Pejabat Dinas PUPR Musi Banyuasin
Selain Alex, penyidik antirasuah juga berencana memeriksa saksi lain. Mereka yakni, Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa; Erini Mutia Yufada ibu rumah tangga; Advokat Soesilo Aribowo.
Kemudian, Pengelola PT Bangka Cakra Karya, Yuswanto dan Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandy Swardi. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Dodi Reza.
Ali pun belum dapat mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menetapkan tersangka Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: KPK Dalami Uang Rp 1,5 Miliar Yang Dibawa Bupati Muba Reza Alex Noerdin