Pasca OTT, Rumah hingga Tempat Kerja Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Ma'sud Disegel KPK

Kamis, 13 Januari 2022 | 11:41 WIB
Pasca OTT, Rumah hingga Tempat Kerja Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Ma'sud Disegel KPK
Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara, serta sejumlah ruangan kantor di lingkungan pemerintah kabupaten setempat disegel KPK. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara dan sejumlah ruangan kantor di lingkungan pemerintah kabupaten setempat disegel Komisi Penanggulangan Korupsi atau KPK.

Pantauan Antara di Penajam, Kamis, pintu Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara yang berada di Jalan Unocal, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, tampak dipasangi segel berwarna merah hitam dengan bertuliskan KPK.

Sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara juga dipasangi segel merah hitam tersebut, yakni pintu koridor menuju ruang kerja bupati dan pintu ruangan kerja sekretaris daerah.

Ruangan kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara ikut disegel oleh KPK.

Baca Juga: Terjaring OTT, Bupati Penajam Paser Utara Bersama 6 Orang Lainnya Diperiksa Intensif Di Gedung KPK

Informasi yang diperoleh, penyegelan dilakukan setelah KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (12/1) kemarin. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan OTT di Kabupaten Penajam Paser Utara terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Sementara itu, sampai dengan saat ini, belum ada pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan keterangan menyangkut penyegelan yang dilakukan oleh KPK tersebut.

Suasana di Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara dan di sejumlah ruangan yang disegel KPK tampak sepi.

Dilansir ANTARA, KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang lainnya dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Total Kekayaan Abdul Gafur Mas'ud Capai Rp 36,7 Miliar

Namun KPK belum menyampaikan secara rinci 10 orang lainnya yang turut ditangkap, sebab masih melakukan pemeriksaan.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang telah tertangkap tersebut.
Pewarta : Novi Abdi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI