Kapolda Jatim waktu itu masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji untuk menjemput sendiri MSA ke pondoknya hingga kerap terjadi aksi demo menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut.
Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya MSA mengajukan praperdilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby. Namun ditolak oleh pengadilan.