Jelang Penjemputan Paksa Pengurus Ponpes Tersangka Pencabulan, Ratusan Santri Bersiap Halangi

Kamis, 13 Januari 2022 | 10:54 WIB
Jelang Penjemputan Paksa Pengurus Ponpes Tersangka Pencabulan, Ratusan Santri Bersiap Halangi
Ratusan santri padati pintu masuk ponpes (instagram.com/for.mujeres/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra kyai di Jombang, M. Subchi Azal (MSA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santrinya mengalami penolakan praperadilan. Dalam hal ini, kabarnya pihak berwajib akan menjemput paksa dirinya. 

Namun ratusan jemaat pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang mengumpulkan massa untuk mengalangi penjemputan pengurus ponpes tersbeut. Hal ini terlihat pada unggahan akun instagram @formujeres.

"Suasana terkini di pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang menjelang penjemputan paksa M. Subchi Azal (MSA), tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya," tulis akun tersebut.

Pada foto dan video yang beredar, terlihat ratusan santri menghadang di depan pesantren. Mereka membangun narasi bahwa kasus MSA adalah fitnah.

Baca Juga: Ditinggal Istri, Cara Suami Beri Susu ke Anak Ini Bikin Ngakak

"Jama'ah Shiddiqiyyah menghadang aparat yang akan menjemput paksa tersangka, mereka membangun narasi bahwa kasus pencabulan yang terjadi adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan pesantren, selebihnya menganggap hal tersebut adalah kasus rekayasa dan fitnah," tulis akun tersebut.

"Kondisi di area pesantren saat ini dijaga ketat oleh jama'ah yang berasal dari berbagai kota di Indonesia," imbuhnya.

Ratusan santri padati pintu masuk ponpes (instagram.com/for.mujeres/)
Ratusan santri padati pintu masuk ponpes (instagram.com/for.mujeres/)

Kasus MSA Berlangsung 2 Tahun

Tepatnya 19 Oktober 2019, MSA (39) anak dari seoarang Kiai di Jombang sekaligus pengurus pesantren menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan kepada santriwati dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSA, yang merupakan pengurus salah satu Ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral, Video Pelajar SMA Beraksi Keren dan Menunjukkan Ciri-cirinya, Warganet Ramai Beri Pujian

Kemudian kasus dugaan pencabulan ini ditarik ke Polda Jatim karena semakin menjadi perhatian publik. Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSA ketika upaya paksa dilakukan.

Kapolda Jatim waktu itu masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji untuk menjemput sendiri MSA ke pondoknya hingga kerap terjadi aksi demo menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut.

Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya MSA mengajukan praperdilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby. Namun ditolak oleh pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI