Data Pribadi Pelamar Kerja Pertamina Bocor, Kominfo Janji Lakukan Penyelidikan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 13 Januari 2022 | 10:49 WIB
Data Pribadi Pelamar Kerja Pertamina Bocor, Kominfo Janji Lakukan Penyelidikan
Ilustrasi Pertamina Training Consulting
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada juga Pasal 24 ayat 3 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Regulasi tersebut mengatur bahwa dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, PSE wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait

Terakhir, PSE juga harus tunduk pada Pasal 28 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI