Data Pribadi Pelamar Kerja Pertamina Bocor, Kominfo Janji Lakukan Penyelidikan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 13 Januari 2022 | 10:49 WIB
Data Pribadi Pelamar Kerja Pertamina Bocor, Kominfo Janji Lakukan Penyelidikan
Ilustrasi Pertamina Training Consulting
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kebocoran data pelamar kerja di anak perusahaan Pertamina yaitu PT Pertamina Training and Consulting (PTC) kini tengah diusut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menindaklanjuti dan menelusuri dugaan kebocoran data pelamar pada PT Pertamina Training & Consulting (PTC), diantaranya dengan meminta informasi secara formal dari jajaran Direksi PTC guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi di dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2021).

Kebocoran data ini diungkap pelaku usai diunggah oleh pelaku di forum terkait meski kini aksesnya telah diblokir di Indonesia.

Meski demikian, saat tim Suara.com masih bisa mengakses saat mencoba membuka forum itu menggunakan privasi VPN.

Baca Juga: Pembuat Cheat PUBG Mobile Dituntut Ganti Rugi Rp 143 Miliar

Data- data yang bocor di antaranya nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, nomor ponsel, hingga gelar secara rinci.

Selain itu data KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip akademik, kartu BPJS, CV, dan Surat Izin Mengemudi juga turut diungkap.

Data-data itu dibagikan oleh akun bernama Astarte yang juga merpuakan pelaku pencurian data pasien COVID-19 yang diduga berasal dari Kementerian Kesehatan baru- baru ini.

Dugaan kebocoran data PT. PTC menjadi kasus kebocoran data kedua yang terjadi di Tanah Air dalam 2022. Kementerian Kominfo pun mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk bisa melaksanakan kewajibannya melindungi data dari para pengguna layanannya.

Dedy menyampaikan kewajiban itu tercantum dalam regulasi di Pasal 26 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya.

Baca Juga: Sepanjang 2021, Subholding Pertamina Salurkan Gas Bumi 145,7 BBUTB ke Pelanggan di Jatim

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, maka penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Ada juga Pasal 24 ayat 3 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Regulasi tersebut mengatur bahwa dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, PSE wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait

Terakhir, PSE juga harus tunduk pada Pasal 28 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI