Suara.com - Sholat lima waktu adalah ibadah wajib dan jika seseorang berhalangan dapat dilakukan sholat jamak takhir. Bagaimana niat jamak takhir itu?
Dalam keadaan tertentu seseorang diperbolehkan untuk menjamak sholat agar ia tetap bisa mendirikan kewajiban tersebut. Apa yang dimaksud dengan jamak? Apa saja syaratnya? Kapan waktu diperbolehkannya? Simak ulasan lengkapnya termasuk niat jamak takhir.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang niat jamak takhir, terlebih dahulu kita akan membahas secara singkat apa yang dimaksud dengan jamak takhir. Jamak Takhir adalah keadaan dimana kita menggabungkan atau menunda sholat dzuhur ke dalam waktu ashar atau pun mengerjakan sholat maghrib dalam waktu isya
Baca Juga: Niat Sholat Jamak Takhir, Bacaan Menunaikan Ibadah Saat Perjalanan Jarak Jauh
Perlu anda ketahui bahwa dalam keadaan tertentu kita diperbolehkan untuk merangkap atau menjamak sholat kita, dengan catatan bahwa kita memenuhi beberapa hal yang disebut dengan syarat sholat jamak.
Berikut adalah beberapa syarat sholat jamak yang perlu anda ketahui:
- Ketika dalam keadaan perjalanan yang bukan bertujuan untuk hal maksiat.
- Jarak yang ditempuh minimal mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat ulama adalah 80 km, 64 km, hingga 94,5 km.
- Dilakukan harus pada saat masih dalam keadaan perjalanan.
- Dilakukan setelah keluar dari batas desa.
Niat Jamak Takhir
Seperti yang kita ketahui bahwa kita dianjurkan untuk membaca niat dalam hati sebelum melakukan aktivitas, sama halnya dengan sholat. Sebelum memulai sholat maka kita diwajibkan untuk membaca niat sholat.
- Bacaan niat jamak takhir Dzuhur dan Ashar:
"Usholli fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa".
Baca Juga: Bacaan Niat Jamak Takhir dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Artinya: "Aku sengaja sholat fardu Dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'aala".
Setelah sholat, kemudian langsung dilanjut dengan membacakan niat sholat selanjutnya:
"Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa'an lillaahi ta'aalaa".
Artinya: "Aku sengaja sholat fardu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan Dzuhur, fardu karena Allah Ta'aala".
- Bacaan niat jamak takhir Maghrib dan Isya:
Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku sengaja sholat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama' dengan isyak, dengan jama' takhir, fardu karena Allah Ta'aala."
Kemudian dilanjutkan dengan membaca:
Ushollii fardlozh 'isyaa'i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al magribi Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat sholat isya' empat rakaat yang dijama' dengan magrib, dengan jama' takhir, fardhu karena Allah Ta'aala."
Dalam pelaksanaan dan membaca niat jamak takhir terdapat beberapa aturan yang mengatur tentang beberapa waktu sholat yang diperbolehkan untuk dilakukan secara jamak, yakni:
- Sholat yang bisa dijamak: Dzuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya
- Sholat yang tidak bisa dijamak: Subuh, begitu juga dengan Ashar dengan Maghrib.
Demikian adalah ulasan tentang bacaan niat jamak takhir beserta syarat dan waktunya, semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan agama baru untuk anda sekalian mengenai aturan menjamak sholat.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha