Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati, hukuman tambahan kebiri kimia dan denda, terhadap terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Tuntutan berat itu menuai pro dan kontra karena dianggap berlawanan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Pandangan itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Suara.com pada Rabu (12/1/2022) sore. Beka berpendapat jika hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun.
"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun -- non derogable rights," ucap Beka.
Mewakili Komnas HAM, Beka juga tidak sepakat soal hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry. Menurut Beka, hal itu juga tidak sejalan dengan prinsip kemanusiaan, yakni melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.
"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," katanya.
Beka menyatakan, bahwa kasus kekerasan seksual harus ditangani secara komprehensif. Tidak hanya lewat pendekatan hukum saja, melainkan harus ada edukasi publik, perbaikan standar layanan publik sampai soal perbaikan pengetahuan hukum aparat hukum.
"Supaya lebih responsif terhadap kasus-kasus kekerasan seksual," imbuh dia.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Dia menyebut,perbuatan sang predator seks itu sama sekali tidak dapat ditoleransi dan menginjak-injak perikemanusiaan.
"Kasus Herry dan banyak kasus lainnya juga semakin menunjukkan betapa meluasnya kejahatan seksual di Indonesia," kata Usman.
Baca Juga: Komnas HAM Tolak Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati: Bisa Seumur Hidup
Meski perbuatan Herry tidak dapat ditoleransi, Usman menganggap tuntutan hukuman mati itu tidak sesuai dengan prinsip HAM. Dia menyatakan, tuntutan berat itu sangat tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.