Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pengamat: Saham Rp 100 M Tak Masuk Akal, Uang dari Mana Itu?

Jerry mengaku curiga kepada Kaesang Pangarep yang memiliki saham sebesar Rp 100 miliar.
Selain itu, Jerry juga menyinggung soal anak Presiden Soeharto yang juga pernah dilaporkan.
"Anak mendiang Presiden Soeharto pernah dilaporkan, tapi kasus lain bukan laporan dugaan pencucian uang, melainkan pembunuhan Hakim Agung. Nah artinya kan bisa dilaporkan sampai diproses," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pindana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Dugaan Intervensi Rahmat Effendi di Ganti Rugi Pembangunan Polder Air Kota Bekasi Didalami KPK
Menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Menanggapi laporan tersebut, KPK memberikan respon.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
KPK pun mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran pemberantasan korupsi.
"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali.
Baca Juga: Berani Roasting Kaesang, Kiky Saputri Dinilai Punya Banyak Nyawa
"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.