Suara.com - Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan pencucian uang.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie meminta agar KPK tak diam saja terkait laporan tersebut.
Jerry Massie mengatakan, Kaesang dan Gibran harus diproses hukum apabila sudah ada bukti kuat.
"Semua sama di mata hukum, mau anak presiden atau siapa, jika ada keterlibatan dalam dugaan pencucian uang, maka harus diproses sesuai perbuatannya," kata Jerry, dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Dugaan Intervensi Rahmat Effendi di Ganti Rugi Pembangunan Polder Air Kota Bekasi Didalami KPK
Lebih lanjut, Jerry mengaku curiga kepada Kaesang Pangarep yang memiliki saham sebesar Rp 100 miliar.
Jerry merasa aneh dengan asal muasal uang yang dimiliki oleh Kaesang.
Sebab menurutnya, pembelian saham frozen food senilai Rp 92 miliar merupakan jumlah yang tidak kecil.
Tak hanya itu, beberapa usaha yang dimiliki oleh Kaesang dinilai banyak yang gagal.
Hal tersebut menambah kecurigaan Jerry terhadap asal muasal uang yang dimiliki Kaesang.
Baca Juga: Berani Roasting Kaesang, Kiky Saputri Dinilai Punya Banyak Nyawa
"Memang saha Rp 100 miliar Kaesang tidak masuk akal, usahanya saja banyak yang gagal terus, dari mana uang itu? Ini yang perlu diusut KPK," bebernya.
Selain itu, Jerry juga menyinggung soal anak Presiden Soeharto yang juga pernah dilaporkan.
"Anak mendiang Presiden Soeharto pernah dilaporkan, tapi kasus lain bukan laporan dugaan pencucian uang, melainkan pembunuhan Hakim Agung. Nah artinya kan bisa dilaporkan sampai diproses," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pindana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Menanggapi laporan tersebut, KPK memberikan respon.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
KPK pun mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran pemberantasan korupsi.
"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali.
"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.