Kemendikbudristek Minta Unesa Selidiki Kasus Kekerasan Seksual Dosen ke Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Kamis, 13 Januari 2022 | 06:55 WIB
Kemendikbudristek Minta Unesa Selidiki Kasus Kekerasan Seksual Dosen ke Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
ilustrasi kekerasan seksual [envato elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) turun tangan dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan dosen berinisial H terhadap tiga mahasiswi saat bimbingan skripsi.

Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unesa dan menunggu korban melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut secara pidana.

"Ini yang sedang kami koordinasikan (dengan kampus) jadi kami baru masuk. Kan harus masuk dari pihak pelapor dulu ya, jadi itu baru mencuat di media. Karena memang ada pihak pelapor yang tidak ingin kasusnya diproses gitu kan, itu hak mereka. Secara hukum itu hak mereka. jadi kita tidak bisa memaksa juga kalau tidak mau diproses secara pidana," kata Chatarina, Rabu (12/1/2022).

"Ini kita sedang mengumpulkan data bagaimana sejauh mana kebenaran atas pemberitaan itu," sambungnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Minta Kampus Percepat Pembentukan Satgas PPKS

Chatarina menyebut pihaknya juga masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Unesa, hal ini sesuai dengan aturan di Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.

"Kami serahkan kepada mereka. Sama seperti di Permendikbudristek 30 kan, kalau semua penanganan itu harus seizin daripada korban," jelas Chatarina.

Sebelumnya, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum berinisial H buntut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap tiga mahasiswi saat bimbingan skripsi.

"Selama proses investigasi, demi kelancaran pemeriksaan, terduga pelaku dinonaktifkan per 10 Januari 2022," kata Humas Unesa Vinda Maya, mengutip dari Beritajatim.com, jejaring Suara.com.

Unesa menjamin perlindungan kerahasiaan identitas korban pelecehan seksual. Selain itu, juga memberikan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum kepada para penyintas.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Mendesak dan Genting

"Ketika korban ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, kami akan melakukan pendampingan dan upaya terbaik. Yang jelas, kampus sangat berkomitmen, bahwa kami sangat pro melindungi korban, dan berkomitmen terhadap apapun yang berkaitan dengan pelecehan seksual di kampus," tegasnya.

Cerita pengakuan pelecehan seksual dari mahasiswi ini diunggah akun Instagram @dear_unesacatcallers. Unggahan tersebut segera menjadi sorotan warganet, termasuk civitas akademika kampus keguruan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI