Suara.com - Irjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang meminta seluruh kampus di Indonesia segera membentuk satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Chatarina mengatakan pembentukan satgas PPKS di setiap kampus ini harus segera dibentuk agar menciptakan ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika.
"Belum semua, karena pembentukannya harus dengan panitia. Kalau saya, setahun saja 50 persen Perguruan Tinggi Negeri kita bisa membentuk (satgas PPKS) sudah Alhamdulillah. Karena memang ada pembentukan langkah panitia dan pelatihan," kata Chatarina, Rabu (12/1/2022).
Selama belum ada satgas, lanjut Chatarina, pihaknya akan menurunkan langsung tim adhoc jika terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Mirip Polisi dan Bikin Bingung Masyarakat, Seragam Satpam Akan Diubah Kembali
"Karena belum ada Satgas maka pembentukannya dengan tim adhoc. Kami melakukan pendampingan bahwa penanganannya sesuai dengan aturan dan berpihak pada korban," ucapnya.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menargetkan pada tahun 2022 ini seluruh perguruan tinggi di Indonesia sudah memiliki satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Nadiem menyebut hal ini sebagai implementasi dari Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.
"Target selanjutnya, tahun ini semua PT di Indonesia memiliki satgas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual," kata Nadiem dalam jumpa pers SMRC, Senin (10/1/2022).
Nadiem menegaskan, fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.