Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Wamenag Zainut Tauhid: Sesuai Harapan Masyarakat

Rabu, 12 Januari 2022 | 21:12 WIB
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Wamenag Zainut Tauhid: Sesuai Harapan Masyarakat
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi dalam peluncuran program peningkatan kompetensi penceramah di Jakarta, Jumat (18/9/2020). (Kementerian Agama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wamenag. (Suara.com/Ummi HS).
Wamenag Zainut Tauhid Saadi. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Lebih lanjut, Zainut menyebut tindakan bejat yang dilakukan Herry Wirawan telah mencoreng nama baik pesantren.

"Yang harus digarisbawahi adalah peristiwa ini tidak mencerminkan kondisi di seluruh pondok pesantren. Ada ribuan pesantren yang telah melahirkan jutaan santri dengan kualitas baik. Kejadian ini telah mencoreng nama baik pesantren, maka sudah sepantasnya pelakunya diberikan hukuman maksimal," katanya.

Untuk diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dengan menggunakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI