Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Tolong Beri Keadilan Santriwati Korban Pemerkosaan

Rabu, 12 Januari 2022 | 21:08 WIB
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Tolong Beri Keadilan Santriwati Korban Pemerkosaan
Beredar Foto Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Babak Belur di Penjara. (Instagram/@jakarta.ku)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriawati di Bandung dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Terkait itu, Ketua DPR Puan Maharani menunggu proses hukum yang masih berjalan. Puan meminta proses hukum terhadap Herry dapat memberikan keadilan bagi para santriawati korban pemerkosaan.

"Jadi kita tunggu proses hukum. Tolong berikan keadilan bagi santriwati," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Puan berharap hukuman yang didakwakan kepada Herry nantinya bakal memberikan efek jera, baik itu untuk Herry maupun pelaku kekerasan seksual lainnya.

Sehingga diharapkan efek jera yang ada itu dapat membuat pencegahan baik setiap orang yang berniat melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," ujar Puan.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan terdakwa HW hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Menteri PPPA Harap Vonis untuk Terdakwa Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Tak Berbeda dengan Tuntutan Jaksa

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI