Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Tolong Beri Keadilan Santriwati Korban Pemerkosaan

Rabu, 12 Januari 2022 | 21:08 WIB
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Tolong Beri Keadilan Santriwati Korban Pemerkosaan
Beredar Foto Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Babak Belur di Penjara. (Instagram/@jakarta.ku)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriawati di Bandung dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Terkait itu, Ketua DPR Puan Maharani menunggu proses hukum yang masih berjalan. Puan meminta proses hukum terhadap Herry dapat memberikan keadilan bagi para santriawati korban pemerkosaan.

"Jadi kita tunggu proses hukum. Tolong berikan keadilan bagi santriwati," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Puan berharap hukuman yang didakwakan kepada Herry nantinya bakal memberikan efek jera, baik itu untuk Herry maupun pelaku kekerasan seksual lainnya.

Baca Juga: Menteri PPPA Harap Vonis untuk Terdakwa Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Tak Berbeda dengan Tuntutan Jaksa

Sehingga diharapkan efek jera yang ada itu dapat membuat pencegahan baik setiap orang yang berniat melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," ujar Puan.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan terdakwa HW hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Bakal Sahkan RUU TPKS Pekan Depan, Besok Pimpinan DPR Gelar Bamus

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.

Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

"Identitas Terdakwa (dituntut) disebarkan. Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan," kata dia.

"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186," ia melanjutkan.

Asep menjelaskan apa yang dituntut tersebut diharapkan bisa membuat efek jera. Selain itu, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejati Jabar dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI