KPK Apresiasi Hakim yang Memvonis Eks Penyidik Stepanus Robin 11 Tahun Penjara karena Suap

Rabu, 12 Januari 2022 | 20:40 WIB
KPK Apresiasi Hakim yang Memvonis Eks Penyidik Stepanus Robin 11 Tahun Penjara karena Suap
Terdakwa suap AKP Stepanus Robin Pattuju menangis dipeluk sang nenek jelang sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Wely Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan 11 tahun penjara terhadap eks penyidiknya dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju.

Dalam persidangan, hakim memutuskan Robin terbukti bersalah dalam kasus suap sejumlah perkara di KPK. Salah satunya menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Meski lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa, putusan hakim dinilai sudah memperkuat uraian dalam surat penuntutan.

Baca Juga: Diacuhkan KPK, Stepanus Robin Klaim Mau Kasih Bukti Tambahan ke MAKI soal Kasus Lili Pintauli di Kejagung

"Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini, bahwa terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) terbukti bersalah. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," ujar Ali.

Selain itu, kata Ali, majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan terdakwa Stepanus Robin.

"Sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," ungkapnya.

Lebih lanjut kata Ali, tim Jaksa KPK kini tinggal melakukan analisis terkait putusan terdakwa Robin, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan hakim.

"Tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna menyiapkan langkah-langkah berikutnya," imbuhnya.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Dalam putusan hakim, terdakwa Robin divonis 11 tahun penjara. Serta membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan. Robin juga diminta untuk membayar uang pengganti mencapai Rp2.3 miliar.

Vonis majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta, serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI