Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Komnas HAM: Bertentangan Prinsip HAM

Rabu, 12 Januari 2022 | 20:31 WIB
Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Komnas HAM: Bertentangan Prinsip HAM
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/Kejati Jawa Barat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati, hukuman tambahan kebiri kimia dan denda, terhadap terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Namun, tuntutan hukuman mati kepada sang predator seks itu dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (12/1/2022) sore. Dalam pandangannya, Beka berpendapat jika hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun—non derogable rights," ucap Beka.

Mewakili Komnas HAM, Beka juga tidak sepakat soal hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry Wirawan.

Menurut Beka, hal itu juga tidak sejalan dengan prinsip kemanusiaan, yakni melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," sambungnya.

Lebih lanjut, Beka menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual harus ditangani secara komprehensif. Tidak hanya lewat pendekatan hukum saja.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung . (Suara.com/Bagaskara)
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung . (Suara.com/Bagaskara)

Melainkan harus ada edukasi publik, perbaikan standar layanan publik sampai soal perbaikan pengetahuan hukum aparat hukum.

"Supaya lebih responsif terhadap kasus-kasus kekerasan seksual," pungkas Beka.

Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Ini Efek Samping dan Hukumnya

Vonis Berat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI