Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nantinya bersama pemeritnah harus lebih mencermati kata demi kata, kalimat demi kalimat.
Diketahui RUU TPKS kekininan menuju tahap selanjutnya setelah Puan memastikan bakal membawa RUU tersebut ke dalam rapat paripurna pekan depan untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.
"Ini saya sudah baca sementara drafnya, menurut saya banyak hal yang kita harus sama-sama cermati," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Selain cermat, Puan mengingatkan bahwa pembahasan RUU TPKS jangan sampai emosional.
Baca Juga: Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
"Jangan emosional karena ini bersisiran antara hukum antara budaya antara adat istiadat antara kebiasaan kita dan lain-lain sebagainya. Ini harus satu-kita sinkronkan," kata Puan.
Karena itu, Puan menegaskan kembali pembahasan nanti antara DPR dan pemerintah harus benar-benar hati-hati. Sehingga kesalahan apapun dapat dicegah.
"Jangan sampai RUU ini kemudian mempunyai cacat hukum sehingga tidak bisa bermanfaat sampai anak cucu kita," kata Puan.
Sebelumnya, Puan Maharani memastikan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan dibawa ke dalam rapat paripurna pada Selasa pekan depan.
Puan menjanjikan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tersebut.
Baca Juga: Bakal Sahkan RUU TPKS Pekan Depan, Besok Pimpinan DPR Gelar Bamus
Ia berujar pimpinan DPR sebelumnya telah menindaklanjuti RUU TPKS sesuai ketentuan mekanisme yang ada
"Sehingga insyaallah Minggu depan hari Selasa tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Selasa (11/1/2022).
Politikus PDI Perjuangan ini berharap dengan disahkannya RUU TPKS sebagai inisiatif DPR pada pekan depan, pembahasan selanjutnya bisa dilakukan.
"Dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Puan.
Diketahui sebelumnya banyak desakan dari publik agar DPR dapat mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR tepat pasa hari ini di pembukaan masa sidang usai masa reses.
Desakan itu muncul lantaran pada penutupan masa sidang, DPR tidak memasukkan RUU TPKS ke dalam agenda rapat paripurna.