Kemenkes: Warga Usia 18 Tahun ke Atas Suntik Vaksin Booster Awal Februari

Rabu, 12 Januari 2022 | 18:02 WIB
Kemenkes: Warga Usia 18 Tahun ke Atas Suntik Vaksin Booster Awal Februari
Ilustrasi suntik Vaksin Booster: syarat dan kriteria penerima (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan menargetkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster bagi warga usia 18 tahun ke atas akan dimulai pada Februari 2022.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus melakukan vaksinasi booster terhadap kelompok rentan seperti orang lanjut usia (lansia) dan penderita gangguan imun (imunokompromais).

"Nanti selesai vaksinasi booster lansia dan kelompok rentan, mungkin awal Februari," kata Nadia saat dihubungi, Selasa (12/1/2022).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah memastikan vaksin booster gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, syaratnya harus sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

Baca Juga: Vaksin Booster di Tangerang Prioritaskan Lansia, Perdana untuk 6.000 Orang

Masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster di website atau aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut nantinya ditunjukkan kepada fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah dijadwalkan.

Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Masuk dengan akun yang terdaftar
  3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Jika anda termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Baca Juga: Warga KTP Non-DKI Bisa Dapatkan Vaksin Booster di Faskes Jakarta

Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, bagi orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Sinovac akan disuntik vaksin booster dengan takaran setengah dosis Vaksin Pfizer atau setengah dosis AstraZeneca.

Sementara, bagi orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin AstraZeneca akan akan disuntik vaksin booster dengan takaran setengah dosis Vaksin Moderna.

Kombinasi vaksin booster ini sudah sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization atau ITAGI, serta WHO.

Berdasarkan data pemerintah, dari 544 kabupaten kota se-Indonesia baru 244 daerah yang bisa melakukan vaksinasi booster.

Saat ini tinggal lima provinsi yang vaksinasi dosis pertama Covid-19 belum 70 persen, yaitu Sumatera Barat, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI