Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat tingkat menteri (RTM) dengan pembahasan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual anak di kantornya, Rabu (12/1/2022).
Lantaran sudah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejumlah kementerian/lembaga terkait bakal meningkatkan koordinasi untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Koordinasi dan komitmen antar K/L mulai dari hulu sampai dengan hilir, terus akan kita tingkatkan," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko PMK.
Muhadjir mengungkapkan bahwa sudah waktunya para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pemerintah desa hingga pihak yang terlibat dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak untuk bekerja sama guna mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Menko PMK Minta Vonis Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera
Menurutnya pemerintah sudah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang cukup untuk melindungi anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan lainnya. Adapun aturan yang dimaksud yakni UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya yaitu UU Nomor 17 Tahun 2016. Aturan lainnya juga tertuang dalam bentuk PP, Perpres, dan Permen.
Adapun PP yang khusus untuk pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak, antara lain adalah PP Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.
"Dengan ini pemerintah menyatakan berkomitmen kuat untuk memerangi mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk tingkat desa, peran desa dan pemerintah desa menurut Muhadjir sangat strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak melalui SDG’s Desa.
"Kita tahu bahwa ada 18 target SDG's diantaranya adalah masalah desa ramah anak kemudian perlindungan terhadap kekerasan terhadap anak perempuan dan kekerasan terhadap anak secara umum," sebutnya.
Baca Juga: Miris! ABG 14 Tahun Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Usai Tertipu Akun Facebook Palsu
Ke depannya, kementerian/lembaga terkait hingga sampai tingkat desa bakal menjalankan arahan Jokowi untuk menghapus kekerasan seksual pada anak demi kepentingan masa depan bangsa di samping kepentingan masa depan anak itu sendiri.
"Dengan segala ikhtiar yang kita lakukan mari kita terus tingkatkan, kita jamin masa depan anak Indonesia akan mendapatkan perlindungan dan akan menjadi generasi penerus sebagaimana yang kita harapkan."