Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga pada Rabu (12/1/2022) ini. Bagi yang bukan merupakan warga Jakarta bisa mendapatkan vaksin.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan bagi warga yang tidak ber-KTP DKI tapi beraktifitas sehari-hari di Jakarta tidak perlu khawatir. Pihaknya sudah mengizinkan siapapun termasuk warga luar Jakarta yang ingin mendapatkan vaksin booster.
"Untuk penduduk non-KTP DKI, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ujar Widyastuti kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Ia menyebut sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan, masyarakat yang ingin vaksin dosis ketiga ini syaratnya sudah berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua.
Baca Juga: Kades hingga Pengurus Masjid di Sawahlunto Perdana Disuntik Vaksin Booster
Untuk proses pendaftaran saat ini, belum semua lanjut usia yang memenuhi syarat tiketnya sudah terbit di aplikasi PeduliLindungi. Ia menyebut secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan.
Bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.
Selain itu, untuk mendapatkan vaksin booster, penyuntikannya tidak harus dilakukan di tempat vaksin pertama dan kedua sebelumnya. Semua faskes di Jakarta disebutnya akan menyediakan layanan vaksin dosis ketiga.
"Bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya.
Ia juga mengimbau sebelum warga terima booster terlebih dulu untuk mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi secara mandiri untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Cara Cek Tiket Vaksin Booster di PeduliLindungi, Periksa Dulu Agar Tahu Kapan Harus Vaksinasi