Tanggapi Pelaporan Gibran dan Kaesang, Politisi PDIP Berharap Tak Ada Muatan Politis

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 17:03 WIB
Tanggapi Pelaporan Gibran dan Kaesang, Politisi PDIP Berharap Tak Ada Muatan Politis
Gibran dan Kaesang (instagram/@kaesanggg)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan (DPD PDIP) DKI Jakarta Gembong Warsono ikut angkat bicara soal pelaporan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Gembong Warsono menganggap, laporan Ubedilah Badrun itu sangat kental muatan politis.

Apalagi, kata dia, setelah laporan ke KPK itu, beredar narasi yang menyeret-nyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pusaran dugaan korupsi yang dilaporkan Ubedilah itu. Bahkan muncul desakan untuk turut memeriksa Jokowi.

"Jangan dibawa-bawa ke situlah. (kalau) Gibran yang korupsi, masa' bapaknya yang dipersoalkan," kata Gembong pada Rabu (12/1/2022).

Gembong meminta agar laporan dugaan korupsi yang melibatkan Gibran itu tak dipolitisasi. Apalagi KPK juga telah menyatakan akan memeriksa laporan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan putra sulung Jokowi itu.

"Soal hukum, tentunya ada soal bukti dan kerugian yang jadi faktor penentu apakah yang bersangkutan korupsi atau tidak," kata Gembong yang juga menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono. (Suara.com/Tio).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono. (Suara.com/Tio).

Dia mengungkapkan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sering mengingatkan kadernya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pesan itu terutama diberikan kepada kader PDIP yang mendapat jabatan di pemerintahan.

Tetapi, kata dia, jika ada pihak yang melaporkan perilaku korup kader, PDIP akan mengapresiasinya sepanjang sesuai dengan koridor hukum.

"Kalau memang itu jadi hal yang pelanggaran korupsi, ya itu sah-sah saja kami akan dukung, dan kalau ada masyarakat yang melaporkan kami apresiasi tetapi jangan mencari-cari (fitnah)," ujar Gembong.

Baca Juga: Divonis Lebih Ringan jadi 11 Tahun Penjara, AKP Stepanus Robin: Saya Sangat Kecewa

Seperti diketahui, dosen UNJ yang juga mantan aktivis 98 Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1/2022) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI