Soal Pelaporan Ferdinand Hutahaean, Pengacara: Mestinya Dahulukan Mekanisme Syariat

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 16:43 WIB
Soal Pelaporan Ferdinand Hutahaean, Pengacara: Mestinya Dahulukan Mekanisme Syariat
Bekas politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Ferdinand Hutahean menyesalkan mengapa cuitan kliennya itu bisa berujung pada laporan ke polisi.

Melansir Hops.id -- jaringan Suara.com, ia mempertanyakan mengapa pelapor Ferdinand nggak menempuh mekanisme syariat Islam dahulu sebelum melaporkan mantan politikus Partai Demokrat itu. 

Pengacara Ferdinand meyakini, kalau mendahulukan syariat Islam urusannya tidak akan jadi panjang seperti ini, hingga dilaporkan ke polisi.

Kuasa hukum Ferdinand, M Zakir Rasyidin menjelaskan mengapa kliennya mengklarifikasi cuitan Allahmu lemah dan Allahku kuat maha segalanya yang membuat heboh masyarakat.

Baca Juga: Keras, Tokoh NU Sebut Ferdinand Hutahaean Penjilat Jokowi dan Tak Pantas Dibela Barisan NKRI

Ia menyebut, klarifikasi itu untuk menjernihkan situasi yang sudah telanjur gaduh dan menghakiminya. 

Zakir menyoal mengapa pelapor Ferdinand, Haris Pertama tidak mengklarifikasi cuitan tersebut langsung kepada mantan kader Partai Demokrat itu.

"Mestinya, awalnya pelapornya itu ketika ingin klarifikasi harusnya tetap mendahulukan mekanisme syariat, tabayyun (klarifikasi langsung), sehingga pelaporan ini tak terjadi," jelasnya dalam dialog Catatan Demokrast TV One, dikutip Rabu (12/1/2022).

Ferdinand Hutahaean saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus cuitan Allahmu Lemah. (Suara.com/M Yasir)
Ferdinand Hutahaean saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus cuitan Allahmu Lemah. (Suara.com/M Yasir)

Namun demikian, lantaran proses hukum sudah berjalan, kini tim hukum Ferdinand memilih fokus dengan proses hukum selanjutnya setelah Ferdinand ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Zakir mengatakan, kliennya tidak melawan dengan mengajukan praperadilan. Alasannya sejauh ini tahapan administrasi penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Penampilan Baru Hotman Paris di Bali Jadi Sorotan, Terlihat Lebih Kurus

Termasuk penetapan tersangka sampai Ferdinand akhirnya ditahan, juga tidak ada yang salah. Semua sesuai mekanisme dan prosedur.

"Cuitan yang dipidanakan itu sudah sesuai penuhi unsur pidana. Kami tak berupaya status tersangka klien kami lepas, secara secara hukum penyidik sudah profesional," kata pengacara Ferdinand itu.

Tapi kuasa hukum Ferdinand mengupayakan penangguhan penahanan. Nah upaya ini sedang dipersiapka secara sungguh-sungguh agar bisa dikabulkan oleh penyidik.

"Kami saat ini upayakan penangguhan, itu paling pas untuk kita lakukan. Kalau praperadilan, dari sisi administrasi penyidikan belum ditemukan kelemhannya di mana, semua proses penyelidikan penyidikan objektif dilakukan," jelas Zakir.

Untuk alasan pengajuan penangguhan penahanan, kuasa hukum Ferdinand itu punya dua alasan yang yakin bakal dikabulkan penyidik.

"Pertama klien kami tulang punggung keluarga, sehingga itu alasan utama. Kalau dia didalam, anak istrnya bisa bermasalah ekonomi dan kelanjutan hidupnya. Untuk siapa yang jamin, kita sudah komunikasikan dengan istri beliau langsung, sedang disiapkan administrasinya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI