Suara.com - Anggota Komisi VII DPR, Andi Yuliani Paris menyentil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko agar tidak membuat polemik lewat pernyataan-pernyataannya. Andi bahkan menganggap Handoko seperti Doddy Sudrajat, ayah dari almarmuh Banessa Angel apabila terus memunculkan polemik.
"Pak Handoko tolong bapak tidak usah berpolemik. Saya mengingatkan bapak ini seperti Doddy Sudrajat, bapaknya Vanessa Angel," kata Andi secara virtual dalam rapat dengan pendapat Komisi VII dengan BRIN yang kemudian ditunda, Rabu (12/1/2022).
Andi menjelaskan alasan Doddy dianggap berpolemik seperti Doddy Sudrajat.
"Kenapa? Bapak tidak usah mengatakan sisi gelap dari lembaga Eijkman, gimana kalau orang lain juga membongkar sisi gelap dari Pak Handoko atau BRIN. Jadi janganlah Pak," kata Andi.
Andi lantas menyoroti pernyataan lain dari Handoko yang juga bisa memicu polemik.
"Belum lagi statement bapak 50 tahun peneliti tidak ada hasilnya. Loh selama ini bapak sebagai kepala LIPI ngapain saja. Jadi gak usah bikin statement-statement yang justru membuat nama bapak sendiri yang terpuruk konyol gitu loh seperti Dodi Sudrajat bapaknya Vanessa Angel," tutur Andi.
Terakhir dalam catatannya, Andi meminta agar ke depan Handoko tidak lagi memunculkan polemik baru. Terlebih saat menunggu jeda waktu penundaan rapat antara Komisi VII dan BRIN untuk membahas peleburan LBM Eijkman pada pekan depan.
"Selama menunggu rapat dengan lembaga Eijkman bapak setop memberikan komentar yang negatif-negatif terhadap anak buah dan mantan anak buah bapak sendiri," tandas Andi.
Tunda Rapat dengan BRIN
Baca Juga: DPR Tunda Rapat Bahas Eijkman dengan BRIN, Minta Prof Amin Ikut Hadir Sampaikan Unek-Unek
Komisi VII DPR menunda pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Laksana Tri Handoko dan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir. Sebabnya, lantaran mantan Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio tidak ikut hadir dalam rapat. Padahal salah satu agenda, yakni untuk mendengarkan penjelasan proses integrasi LBM Eijkman dan PP IPTEK.