Apa Itu Kebiri Kimia yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Ini Efek Samping dan Hukumnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 15:18 WIB
Apa Itu Kebiri Kimia yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Ini Efek Samping dan Hukumnya
Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Efek Samping dan Aturan Hukumannya - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernah mendengar istilah kebiri kimia? Apa itu kebiri kimia? Kebiri kimia merupakan salah satu hukuman yang diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Untuk mengetahui apa itu kebiri kimia simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Perlu diketahui, hukum tentang kebiri kimia tertera dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada pasal 81 (tentang sanksi terhadap pelaku pemerkosaan) dan pasal 82 (tentang sanksi terhadap pelaku pencabulan).

Apa itu Kebiri Kimia?

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Predator Santriwati Sesuai Harapan

Dilansir dari laman Farmasi UGM, kebiri adalah upaya menurunkan dorongan seksual biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar hormone androgen yaitu testosterone (T) pada pria. Testosteron merupakan hormone utama yang diperlukan untuk libido atau hasrat seksual dan fungsi seksual (sexual behavior).

Dilansir dari laman yang sama, medroksiprogesteron asetat dan cyproteron asetat umum digunakan di Amerika, Eropa dan Kanada untuk melakukan hukuman kebiri kimia. Kedua obat ini merupakan hormon antiandrogen yang bekerja pada tahap sintesis testosterone maupun reseptor androgen di dalam sel Leydig di testis.

Hukum Kebiri Kimia

Lantas, bagaimana hukum kebiri kimia yang berlaku di Indonesia? Dalam PP Nomor 70 tahun 2020 Pasal 1 tidak disebutkan zat kimia apa yang akan diberikan untuk kebiri kimia.

Dalam PP tersebut hanya dituliskan bahwa kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dimulai dengan penilaian klinis oleh tenaga medis dan psikiatri (pasal 7). Tindakan kebiri kimia ini dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun (pasal 5).

Baca Juga: Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Guru Besar UIN: Mencederai Lembaga Pendidikan Islam

Di Indonesia, Perppu dibuat untuk memberatkan hukuman dan memberikan hukuman tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, berupa:

  • Hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun jika korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
  • Pengumuman kepada publik tentang identitas pelaku.
  • Pemberian suntikan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
  • Pemberian alat pendeteksi elektronik terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana, sehingga mudah untuk melakukan kebiri kimia, dan mengetahui keberadaan mantan narapidana tersebut.

Hingga saat ini, banyak Negara memang telah menjalankan kebiri baik secara fisik maupun kimia sebagai hukuman bagi pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual yang memakan banyak korban.

Seperti itulah penjelasan tentang apa itu kebiri kimia yang kini dijatuhkan kepada Herry Wirawan, pemerkosa santri di Bandung.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI